Permasalahan tindakan perilaku bullying yang hari ini sangat menjamur diseluruh wilayah, tidak jarang sudah sangat familiar sekali kasus bullying yang kita dengar. Kasus bullying pasti terjadi di sekeliling kita, namun kita sendiri melakukan normalisasi terhadap kasus bullying ini. Kasus bullying sering di anggap wajar dan dijadikan bercandaan, padahal bercandaan dan pembiaran tersebut bisa mengakibatkan korban bullying menjadi rendah diri, stress, bahkan ada yang melukai dirinya sendiri. Tindakan bullying pasti tidak terjadi hanya satu kali saja, bullying pasti terjadi berulang kali, budaya bullying ini merupakan permasalahan yang menarik perhatian dunia pendidikan.
Tindakan bullying terdapat berbagai jenis yaitu : Bullying Fisik yaitu jenis bullying yang substansial. Siapa saja dapat memandangnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku bullying dan korbannya. Contoh bullying fisik yang sering terjadi pada peserta didik antara lain : memukul, mengigit, meninju, mengunci seseorang di dalam ruangan, mendorong, memalak, mengganggu, mencubit, menjambak rambut, menunjuk -- nunjuk kepala. Bullying Non Fisik (Verbal) mengungkapkan bahwa bullying verbal merupakan jenis bullying yang juga dapat terdeteksi karena dapat tertangkap indera pendengaran. Contoh bullying verbal antara mempermalukan orang di tempat umum, menghina, memfitnah, menakuti, pemerasan, melalukan ancaman, hingga melakukan pendidikan. Bullying Mental / Psikologis Bullying ini merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran. Seperti : memandang sinis penuh dengan ancaman, mengucilkan golongan minoritas, mempelototi, meneror, memfitnah orang. mengejek, membentak, memanggil dengan julukan yang buruk, menyebar gosip.
Kasus-kasus yang ditemukan sudah terlalu menjamur, apakah bullying secara fisik ataupun bullying secara verbal. Terlihat maraknya permasalahan tindakan perilaku bullying ini terjadi dilingkungan sekolah, namun tidak luput dari instansi lainnya yang tidak menutup kemungkinan tetap ada permasalahan tindakan perilaku bullying. Dari data yang dikumpulkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus bullying masih menjadi teror bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Dengan diperkuat data dari Kimisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwasannya di awal tahun 2024 kasus bullying sudah mencapai 141 kasus, dengan 35% kasus ini terjadi dilingkungan sekolah ataupun satuan pendidikan. Sementara itu untuk jenis bullying yang sering dialami korban adalah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%). Sedangkan untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban bullying terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%), dan siswa SMA (18,75%). Â Sepanjang kasus ini 46 kasus anak mengakhiri hidupnya dengan korban merupakan pelajar yang masi menggunakan pakaian sekolah.
Kasus bullying yang menghebohkan publik pernah terjadi pada tahun 2023, melibatkan anak pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy terhadap anak pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor bernama David Ozora. Kejadian bullying ini terjadi pada Senin 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy bersama kekasihnya AG dan temannya Shane Lukas mendatangi David ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil Jeep Rubicon. Proses bullying tersorot kamera CCTV, yang hasil rekamannya tersebar di media sosial. Hasil rekaman CCTV ini memudahkan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus. Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG sebagai tersangka, Ketiganya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Mario dan Shane dinilai terbukti bersalah dalam tindak pidana penganiayaan berat kepada David Ozora. Keduanya sempat melakukan banding, namun ditolak oleh pihak pengadilan. Sementara AG mendapat hukuman 3,5 tahun penjara. Kasus ini juga merembet kepada harta kekayaan ayah Mario Dandy yang dianggap tidak wajar sebagai pejabat negara. Alhasil ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo harus berurusan dengan KPK akibat korupsi yang dilakukan. Rafael divonis 14 tahun penjara tindak pidana korupsi suap pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H