A. Pendahuluan
Fenomena yang dikenal sebagai globalisasi telah mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia, termasuk ekonomi dan keuangan. Penggunaan teknologi finansial (Fintech) yang semakin berkembang pesat merupakan salah satu dampak globalisasi yang menandai transformasi industri keuangan. Bisnis Fintech telah mengubah cara orang berinteraksi dengan keuangan dengan membawa inovasi baru dalam layanan keuangan, seperti pembayaran digital, pembiayaan antara rekan, teknologi blockchain, dan kecerdasan buatan.
Dalam pelaksanaannya, industri perbankan syariah diatur dan diawasi oleh sejumlah lembaga dan kelompok. Termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Pengawas Syariah yang ada di dalam perusahaan. Sebuah inovasi berhasil mentransformasi sistem atau pasar yang ada dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan, kenyamanan, dan biaya yang ekonomis. Fenomena ini dapat menyebabkan pergeseran paradigma dalam industri keuangan dalam produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh jasa keuangan konvensional saat ini.Â
Dengan demikian, Fintech dapat didefinisikan sebagai bentuk penerapan dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan layanan perbankan dan keuangan.
Teknologi Finansial memiliki enam jenis layanan yaitu Dompet Digital (e-wallet), Pinjaman dan Pembiayaan Digital (P2P Lending), Investasi dan Manajemen Aset Digital, Crowdfunding dan Neobank atau Bank Digital. Salah satu layanan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah e-wallet karena penggunaannya yang semakin luas dan dampaknya yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu pembaca akan melihat bagaimana teknologi finansial mengubah wajah lembaga keuangan syariah saat ini.
B. Peran E-Wallet dalam Keuangan Syariah
Banyak pengguna uang elektronik di Indonesia menggunakan berbagai jenis aplikasi yang disebut e-wallet. E-wallet adalah perangkat lunak yang digunakan untuk menyimpan uang digital, melakukan pembayaran digital, dan menyimpan uang digital lainnya serta berbagai jenis transaksi tanpa uang tunai. Seiring dengan kemajuan teknologi internet, orang dapat dengan mudah melakukan transaksi dan mengubah perilaku konsumen. E-Wallet juga dapat dimanfaatkan dalam melakukan pembayaran zakat, infaq, dan sedekah oleh konsumen Muslim.
Saat ini lembaga keuangan sosial telah menggunakan e-wallet termasuk Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk mempermudah tanggung jawab zakat masyarakat. Penggunaan  e-wallet untuk zakat, infak, dan sedekah membuat lebih mudah bagi donatur dalam  mengalokasikan dananya langsung melalui aplikasi e-wallet  berbasis syariah yang tersedia seperti Link-Aja Syariah.
C. Keamanan dan Kepatuhan Syariah dalam E-Wallet
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 116/M. DSN-MUI/IX/2017 Mengenai Uang Elektronik Syariah, nominal uang elektronik yang diterbitkan wajib ditempatkan di bank syariah, berbeda dengan e-wallet konvensional yang dana yang disetornya disimpan di bank konvensional. Hingga saat  ini, Indonesia baru memiliki satu e-wallet berbasis syariah, yaitu Linkaja Syariah yang diluncurkan pada tanggal 14 April 2020. Setelah terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, Linkaja Syariah telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI. Karena tidak mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf serta saldo yang terkumpul di bank syariah, Linkaja berbasis syariah ini juga dinilai mematuhi norma-norma syariah. Lebih jauh, diharapkan akan ada sejumlah besar e-wallet yang berbasis syariah, karena dapat menenangkan umat Islam karena mengikuti hukum dan nilai-nilai Islam.
Namun dalam penggunaan e-wallet syariah terdapat risiko dan ancman yag perlu diwaspadai khususnya terkait dengan keamanan data. Banyak kejahatab baru bermunculan seiring dengan kemajuan teknologi khususnya teknologi internet. Selian itu, informasi pribadi juga memiliki peran strategis dalam menentukan bagaimana kebutuhan finansial harus dikelola. Secara umum, regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, DPR, Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan secara menyeluruh sudah mengatur tentang permasalahan ini mulai dari tata acara perolehan data pribadi, pengelolaan data pribadi dan apabila terjadi pelanggaran data pribadi, termasuk pengenaan sanksi berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Selain itu, UU PDP secara khusus mewajibkan pemerintah untuk memberikan pengamanan data pribadi. Sebagai bentuk kepatuhan total, pemerintah bertugas untuk terus mengawasi dan mengingatkan seluruh penyelenggara e-wallet syariah agar memperkuat sistem keamanan, Â mematuhi ketentuan, dan mengamankan data pribadi yang dikelolanya, baik yang bersifat umum maupun khusus.
D. Fitur-Fitur Syariah dalam E-Wallet
1.Akad Transaksi
Dalam e-wallet syariah menggunakan akad syariah seperti wadiah, qardh atau ijarah sedangkan dalam e-wallet konvensional tidak terdapat akad syariah khusus.
2.Pembayaran Ziswaf
Terdapat fitur khusus untuk Ziswaf dalam e-wallet syariah, sedangkan dalam e-wallet konvensional umumnya tidak memiliki fitur khusus Ziswaf.
3.Investasi Syariah
Dalam e-wallet syariah hanya menawarkan produk-produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah sedangkan e-wallet konvensional menawarkan berbagai produk investasi termasuk yang mengandung unsur riba atau kegiatan berbasis non-syariah.
4.Pengawasan DPS
Biasanya dalam e-wallet syariah terdapat fitur pengawasan DPS meskipun tidak ditampilkan sebagai fitur khusus yang bisa dicari secara langsung di aplikasi. Sedangkan dalam e-wallet konvensional tidak terdapat fitur pengawasan DPS.