Mohon tunggu...
Wahyu Putra
Wahyu Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - Freelance
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya memiliki hobi mengambil gambar dan mengolah gambar tersebut menjadi tulisan yang dapat dinikmati oleh masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KPU Parepare Rampungkan Proses Coklit: 112.225 Data Pemilih Diverifikasi Sesuai Prosedur

26 Juli 2024   17:25 Diperbarui: 26 Juli 2024   17:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses coklit yang dilaksanakan kpu Parepare (foto : humas kpu Parepare) 

Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menegaskan, Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang telah dilakukan mulai tanggal 24 juni - 24 juli, sudah selesai 100 persen sesuai prosedur.

"Kami jelaskan bahwa Proses Coklit 100 persen ini, dari data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebanyak 112.225, yang diturunkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri ke KPU Kabupaten/kota seluruh Indonesia," papar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasyari, Jumat (26/07/2024).

"Jadi data DP4 yang diturunkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri selanjutnya diturunkan ke PPS kemudian ke Pantarlih sebagai dasar untuk dilakukan coklit. Dan Alhamdulillah, sudah selesai 100 persen," jelas Kalma -sapaanya-.

"Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja Pantarlih yang sudah bekerja, bahkan ada yang berulangkali mendatangi rumah warga karena warga yang hendak dicoklit tidak ada di rumah. Alhamdulillah juga, insentif Pantarlih sudah diserahkan ke PPS untuk diserahkan ke Pantarlih," tambanya.

Kalma pun menambahkan, saat ini proses tahapan pemutakhiran data pemilih melalui Coklit, memasuki masa rekapitulasi Coklit. Dimulai pada 25-31 Juli. Sedangkan, untuk rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan dilakukan tanggal 1-3 Agustus di tingkat PPS.

Setelah itu, untuk Pleno DPHP ditingkat PPK pada 5-7 Agustus. Kemudian, Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat KPU Kota pada tanggal 9-11 Agustus. Sampai akhirnya dilakukan Pleno ditingkat Provinsi pada 15-17 Agustus 2024.

"Adapun, untuk masyarakat yang merasa belum didatangi Pantarlih pada masa proses Coklit yang masuk dalam kategori pemilih baru atau potensial, dapat memasukkan tanggapan melalui PPS atau PPK atau bisa juga langsung ke Kantor KPU yang masanya nanti pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024," jelas Kalma.

Setelah masa tanggapan, sambung Kalma, akan memasuki tahapan perbaikan dan olah data pada PPS di tanggal 28 Agustus - 1 September 2024. Kemudian akan dilakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbedaan (DPSHP) ditingkat PPS 5-7 September. Tingkat PPK pada tanggal 9-11

Sementara, Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Kota Parepare, dimulai tanggal 14-21 September. Ditingkat Provinsi, pada tanggal 22-23 September, dan Pengumuman DPT, tahapan pada 22-27 September 2024.

"Soal data temuan dari bawaslu yang belum tercoklit adalah data potensial atau pemilih baru. Saran perbaikan dari Bawaslu pun sudah ditindaklajuti semua oleh Pantarlih, PPS, dan PPK," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun