Mohon tunggu...
Wahyu Putra
Wahyu Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - Freelance
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya memiliki hobi mengambil gambar dan mengolah gambar tersebut menjadi tulisan yang dapat dinikmati oleh masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaku Residivis Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Soreang Kota Parepare

28 Mei 2024   11:08 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:12 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parepare - Kepolisian Resort (Polsek) Soreang melaksanakan press release terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Mapolsek Soreang, jalan jenderal ahmad yani, kelurahan bukit harapan, kecamatan soreang, kota Parepare.

Dari hasil interogasi yang lakukan personil polsek soreang. Pelaku yang bernama Muhammad Ruslan (29) mengakui perbuatan yang telah melakukan aksi pencurian di jalan AR Malaka, kelurahan bukit harapan, kecamatan soreang, kota Parepare.

Hal ini di ungkapan langsung kapolsek soreang, Iptu Kisman kepada awak media di mapolsek Soreang, kota Parepare.

Pelaku dilakukan interogasi oleh kapolsek soreang/dok. pri
Pelaku dilakukan interogasi oleh kapolsek soreang/dok. pri
"Pelaku (Muhammad Ruslan) telah mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang milik orang lain secara diam-diam alias melakukan tindakan pidana pencurian", ungkapnya, Selasa (28/5/24).
Kisman mengatakan, pelaku beserta salah seorang rekannya yang masih dalam pengejaran melakukan aksi pencurian di salah satu warung yang ada di jalan AR Malaka dan menggasak sebuah tas berwarna hitam.

"Dari pengakuan pelaku, pelaku memasuki rumah tersebut pada dini hari sekitar pukul 2 dini hari dan mengambil sebuah tas berwarna hitam yang berisikan sejumlah uang, emas dan satuan buah Handphone", lanjutnya.

Kisman menjelaskan, pelaku yang saat ini pihaknya amankan akan di kenalan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara.

Diketahui, pelaku merupakan seorang pengangguran dan juga merupakan seorang residivis yang telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun