Mohon tunggu...
Khaikaa
Khaikaa Mohon Tunggu... Lainnya - Prison Police

Satu Hanyalah Satu Dan Tidak Bisa Digandakan Maupun Diada-adakan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sebanyak Tujuh Orang Petugas Rutan Masohi Resmi Dilantik Menjadi Anggota KPPS Kelurahan Letwaru

8 November 2024   20:20 Diperbarui: 8 November 2024   21:50 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maluku Tengah, Info Pas -- Sebanyak Tujuh Orang Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi (Rutan Masohi) Resmi dilantik menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (08/11)

Pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom menyampaikan, "Petugas Rutan Masohi yang telah dilantik menjadi anggota KPPS ini saya harapkan dapat menyukseskan kegiatan akbar nasional yakni Pilkada ini dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga netralitas serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS Khusus yang diselenggarakan di Rutan Masohi." Ungkap Yusuf

Acara pelantikan ke tujuh anggota KPPS berlangsung di gedung serba guna Kelurahan Letwaru. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah, penandatanganan Berita Acara Sumpah Pelantikan, dan pembacaan Pakta Integritas.

Humas Rutan Masohi
Humas Rutan Masohi

Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun