Maluku Tengah,INFO_PAS - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB telah mengantongi status akreditasi paripurna oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) Wilayah Provinsi Maluku.
"Alhamdulillah tadi kami baru menerima sertifikat akreditasi paripurna dari Lafkespri," kata Karutan Masohi, M. Yusuf Mukharom di Masohi, Senin (29/7/2024).
Dikatakan, predikat itu diperoleh berkat kerjasama tim yang dilakukan oleh seluruh jajaran petugas Rutan setempat selama beberapa tahun terakhir.
"Berkat kerja keras seluruh jajaran rutan masohi khususnya medis selama tahun 2024, akhirnya mendapatkan sertifikat paripurna akreditasi klinik," jelas Yusuf.
Menurutnya, prestasi tersebut merupakan inovasi pelayanan bagi kesehatan dan keselamatan diri bagi warga binaan pemasyarakatan yang berada dalam pengawasan Rutan Masohi. "Ini merupakan inovasi pelayanan unggulan Rutan Masohi dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi tahun 2024," sebutnya.
Akreditasi tersebut tertuang dalam sertifikat bernomor : YM.02.01/D/43773/2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh direktur jenderal pelayanan kesehatan Kementerian kesehatan  Republik Indonesia, dr. Azhar Jaya pada 26 Juli 2024.
Status ini kemudian menempatkan Rutan Masohi sebagai barometer pelayanan kesehatan di lingkungan Rutan maupun Lapas yang ada di Provinsi Maluku.
Lebih jauh Yusuf menjelaskan, Rutan Masohi menjadi barometer pelayanan kesehatan. Pasalnya, lembaga ini menjadi yang pertama di jajaran Kementerian hukum dan ham Maluku yang memiliki Klinik kesehatan berakreditasi Paripurna.
Tak lupa, Yusuf mengucapkan terimakasih kepada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Ham RI Reinhard Silitonga , Kepala Kantor Kementerian Hukum Dan Ham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Maluku Maizar, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM Maluku Muhammad Akram.