Maluku Tengah,INFO_PAS -- Demi mewujudkan Pemilu yang bersih, adil dan jujur, Rutan Masohi menerima kunjungan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Masohi (22/07)
Berlokasi di Coffee Break Rutan Masohi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Masohi Hakim Abdul Gani menjamu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Masohi, dalam kunjungannya Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Masohi yang beraggotakan lima Orang melakukan koordinasi terkait data peserta pemilu di lingkungan Kota Masohi dan data peserta pemilu di Rutan Masohi.
Pada dasarnya penetapan TPS Khusus merujuk pada Dasar hukum mengenai daftar pemilih dan TPS di lokasi khusus termaktub dalam Bab XII Pasal 179 dan 180 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku TPS khusus dapat di buat di Lapas dan Rutan dengan memperhatikan Keamanan dan Ketertiban aktifitas lalu lintas di dalam Rutan dan Lapas.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Masohi, Hakim Abdul Gani berujar  "Dari sekian persen banyaknya jumlah WBP Rutan Masohi adalah Warga yang berdomisili di Kota Masohi dan sekitarnya, pada dasarnya hak untuk memilih dalam pemilihan umum Kepala daerah dan semisalnya masih bisa di dapatkan dengan melihat ketentuan -- ketentuan yang mengatur hal tersebut." Pungkas Gani
Ia menambahkan terkait dengan pemilihan dan pembuatan TPS khusus Rutan Masohi akan selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Komisi Pemilihan Umum Kota Masohi agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi miskomunikasi atau mengganggu kestabilan Keamanan Rutan.
"Terkait pembahasan dengan Tim PPK ini nantinya akan kami tindak lanjuti melaporkan Kepada Pimpinan secara berjenjang." imbuhnya