Mohon tunggu...
Khaikaa
Khaikaa Mohon Tunggu... Lainnya - Prison Police

Satu Hanyalah Satu Dan Tidak Bisa Digandakan Maupun Diada-adakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Orang Warga Binaan Rutan Masohi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

13 Desember 2023   17:44 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:47 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maluku Tengah, Info_Pas. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi Memberikan Hak Integrasi kepada dua orang warga binaan, Kemarin (12/12/23).

Dua warga binaan atau narapidana Rutan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dibebaskan setelah menerima pembebasan bersyarat. Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas dan Rutan untuk mengintegrasikan diri dengan keluarga dan masyarakat seperti halnya yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2022. Adapun ke -2 orang warga binaan tersebut yang memperoleh hak pembebasan bersyarat ini sebelumnya telah menjalani masa pidana dengan jenis kasus yang berbeda. 

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Hakim Abdul Gani menyampaikan, "bahwasanya sebanyak 2 Orang Warga Binaan Rutan Masohi mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat, untuk itu diharapkan kepada para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat ini nantinya tetap mentaati tata tertib yang ada dan tidak melanggar hukum selama masa bersyarat ini dengan tujuan dapat kembali di tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya serta dapat berperan aktif dalam pembangunan Masyarakat, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, semoga terus taat pada tata tertib dan tidak melanggar hukum lagi, sehingga nantinya bisa bermanfaat di lingkungan masyarakatnya," pungkas Gani

dokpri
dokpri

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi Yusuf Mukharom mengatakan, pembebasan bersyarat (PB) tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. "Dua narapidana tersebut sudah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan setelah melalui tahap penelitian pemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan dan juga didukung dengan surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan atau pelanggaran hukum.  "Kami juga meminta jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana itu sendiri, kemudian laporan dan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Rutan Masohi, Kami berharap kepada narapidana yang menerima pembebasan bersyarat ini dapat memanfaatkan program pembinaan yang telah dijalani selama di dalam lapas, sehingga dapat kembali berbaur di tengah-tengah masyarakat," Tutup Yusuf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun