Mohon tunggu...
Khaikaa
Khaikaa Mohon Tunggu... Lainnya - Prison Police

Satu Hanyalah Satu Dan Tidak Bisa Digandakan Maupun Diada-adakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Masohi Menggandeng LBHK Unpatti untuk Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum

17 November 2023   22:18 Diperbarui: 17 November 2023   22:39 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi, Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Unviversitas Pattimura Ambon memberikan Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Jumat (17/11).Kepala Rutan Masohi (Yusuf Mukharom) yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya Tahanan yang sedang menjalani proses hukum. "Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dari bapak/ibu LBHKH Fakum Unpatti yang sudah langsung merespon balasan surat yang kami kirimkan tersebut. 

Sehingga dihari ini, seluruh Tahanan bisa mendengar langsung proses-proses hukum dan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada mereka. Kami berharap, Bapak/Ibu bisa mendengar dengan baik, mengerti dan memahami setiap materi yang disampaikan sehingga bisa menjadi bekal kalian semua ketika dalam proses hukum," ungkap Yusuf.

Dijelaskannya, sebelum disurati dan mendapat respon dari LBHKH, pihaknya telah mengunjungi langsung kantor LBHKH di Fakultas Hukum Unpatti Ambon dan sudah melakukan penandatanganan MOu atau perjanjian kerjasama dengan mereka sehingga dalam memberikan bantuan hukum bagi Tahanan bisa langsung berkordinasi dengan LBHKH. Ia juga mengatakan, kedepannya Rutan Masohi dalam rangka meningkatkan layanan publik, pemenuhan hak dan bantuan hukum bagi masyarakat, Rutan Masohi akan menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didalamnya tersedia berbagai macam bentuk pelayanan publik seperti layanan pengaduan, Yankomas, bantuan hukum dan produk layanan lainnya.

Sehingga apabila ada Masyarakat yang mendapat perlakuan hukum tidak adil atau juga layanan yang tidak baik, maka bisa langsung datang di PTSP Rutan Masohi. "Jadi Bapak/Ibu PTSP Rutan Masohi bertujuan untuk memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Lucky salah satu Narasumber dari LBHKH Fakultas Hukum Unpatti Ambon menjelaskan berbagai jenis produk layanan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada Tahanan di Rutan Masohi. "Dalam memberikan bantuan kami dari LBHKH tidak memungut biaya dalam mendampingi. Apabila Bapak/Ibu yang ingin memperoleh bantuan, bisa langsung menghubungi petugas di Rutan Masohi dan mereka bisa langsung berkordinasi dengan kami sehingga bantuan hukum yang dibutuhkan bisa diberikan sesuai kebutuhan," kata Lucky.

Ia juga menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak Rutan Masohi yang sudah memberikan kesempatan untuk LBHKH Fakum Unpatti memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi Tahanan, yang mana sebagai salah satu bentuk perhatian mereka bersama untuk tahanan bahkan juga narapidana di Rutan Masohi. "Segala persoalan hukum yang dihadapi bisa langsung dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan kami yang sudah bekerjasama dengan Rutan Masohi, dan sekali lagi perlu diingat bahwa semua bantuan hukum yang diberikan baik konsultasi atau pendampingan tidak akan dipungut biaya, semuanya gratis," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun