Mohon tunggu...
Ega Wahyu P
Ega Wahyu P Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Seorang pengelana dari negeri Khatulistiwa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gerakan Gratifikasi Massif Menjelang Hari Guru Nasional

24 November 2024   15:25 Diperbarui: 24 November 2024   15:26 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang hari guru nasional pada 25 November mendatang, para orang tua murid sibuk mempersiapkan hadiah terbaik bagi guru anak-anak mereka.

Saking massifnya gerakan tersebut, diantara mereka ada yang membuat grup WhatsApp untuk saling berkoordinasi perihal hadiah yag akan diberikan kepada guru.

Tindakan ini menjadi sebuah pemandangan yang familiar bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, memberikan hadiah dianggap sebagai bentuk penghormatan dan terima kasih kepada guru yang sudah  membimbing, mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah.

Namun, pemerintah berkata lain. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi, dimana pemberian hadiah kepada guru melanggar undang-undang gratifikasi.

Sebagai informasi, gratifikasi merupakan suatu tindakan pemberian hadiah dan atau sejenisnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau kepentingan tertentu.

Walaupun pemberian hadiah kepada guru dipandang sebagai bentuk terima kasih tanpa berharap imbalan apapun, nyatanya perbuatann tersebut masih masuk ke dalam istilah gratifikasi.

Sebab, dengan diberikan hadiah, ada potensi guru berlaku tidak objektif kepada murid-muridnya dalam proses pembelajaran. Misalnya, melayani lebih baik kepada mereka yang memberikan hadiah daripada yang tidak.

Sebenarnya ini kembali lagi dalam konteks di lapangan. Jika guru berstatus ASN, maka tentu ada undang-undang yang menjadi dasar dilarangnya guru tersebut menerima hadiah.

Namun, sebagian pihak swasta juga menerapkan hal yang sama kepada guru mereka. Jika terdapat ada yang memberikan hadiah, wajib dikembalikan.

Gerakan gratifikasi ini dipandang sebagai dua sisi yang berlawanan. Dalam pandangan nurani, apa salahnya memberikan sebuah hadiah kecil untuk guru, sebagai rasa syukur dan cinta atas perhatian yang telah diberikan selama ini.

Disisi yang berbeda, aturan tetaplah aturan yang mesti dipatuhi dan ditaati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun