Muamalah itu diperbolehkan, selama tidak pada hal yang diharamkan. Jelas sekali, Islam melarang perbuatan yang membawa mudarat lebih banyak dari maslahatnya, contohnya miras.
Di Indonesia sendiri, negeri yang mayoritas muslim, punya aturan tertentu. Siapa saja yang ingin berbisnis miras dan kawan-kawannya, harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Banyaknya aturan pemerintah dalam berbisnis miras dan sejenisnya, semata-mata untuk menjaga masyarakat. Â Walau demikian, masyarakat punya filterisasi tersendiri.
Muncul anekdot di masyarakat, jangankan halal, yang haram saja susah dicari. Itu perihal rezeki yang dikhawatirkan.
Media berbicara bahwa hampir semua karyawan Holywings adalah muslim. Tentu saja mereka yang tergabung didalamnya punya alasan bertahan ditempat yang demikian.
Sehingga berita terkait penutupan operasional Holywings, menggemparkan nusantara. Bagaimana nasib karyawan yang kehilangan pekerjaan tersebut?
Atas dasar itu, tentu saja pemerintah punya pertimbangan tersendiri mengenai kebijakan yang diambil. Karenanya, pencabutan izin operasional ini harus dilihat dari dua aspek.
Pertama, Holywings melanggar aturan. Ada beberapa hal yang dilanggar, antara lain belum mengantongi sertifikat izin usaha bar terverifikasi.
Atas dasar itulah pencabutan izin dilakukan. Ini juga menjadi landasan pemerintah melakukan penutupan outlet Holywings diberbagai tempat.
Kedua, aksi promo yang berujung maut. Menyediakan promo minuman terlarang bagi umat muslim, dengan ketentuan gratis bagi yang bernama Muhammad.