Buku karya Hj. Wati Rahmi Ria, SH. MH. yang berjudul " Hukum Perdata Islam (suatu pengantar)" dengan jumlah halaman sebanyak 307 halaman. Buku ini menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang hukum perdata Islam yang meliputi: Ajaran dan sumber ajaran hukum Islam, sejarah Islam, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi Islam, hukum perikatan Islam, produk produk akad, dan tinjauan umum wakaf. Â Sebelumnya apakah kalian tau apa itu hukum perdata dan hukum perdata Islam? Hukum perdata merupakan suatu hukum yang mengatur tentang hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan hukum perdata Islam yaitu suatu hukum yang berlaku di Indonesia yang membahas tentang pidana Islam yang berdasar pada Alquran, hadis, dan kompilasi hukum Islam (KHI).
 Pada bab pertama buku ini membahas tentang ajaran dan hukum dalam Islam. Yang dimana memberikan secara rinci tentang pengertian hukum Islam, lapangan hukum Islam, prinsip dan asas, tujuan, ciri-ciri, ajaran dan sumber hukum, syariat islamiyat, dan syariat hukum-hukum Islam. Pada pengertian hukum Islam ini dijelaskan bahwasanya hukum Islam ialah suatu hukum yang dimana mengatur kehidupan manusia di dunia untuk tujuan kebahagian dunia dan akhirat. Â
Pada bab selanjutnya buku ini membahas mengenai sejarah Islam, dalam buku ini dalam membahas tentang sejarah Islam dimulai pada masa pra Islam. Yang mana membahas mengenai silsilah bangsa Arab, kondisi masyarakat,masa jahiliah,agama budaya,agama langit, dan seni budaya. Dilanjutkan pada masa Islam, yang membahas mengenai lahirnya Islam,tentang yang terjadi,pembela Islam,isra mi'raj,dan hijrah ke Madinah. Lalu membahas pada periode Madinah yang mencakup letak geografis,dan  sosialisasi syariah. Selanjutnya pada masa Khulafaur Rosyidin yang dipimpin oleh 4 sahabat Nabi yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq (632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-655M), Ali bin Abi Thalib (656-661M). Dan yang terakhir pada masa Daulah Islamiah yang mana dipimpin oleh beberapa Daulah/kerajaan seperti Daulah Umayyah (661-750M),Daulah Abasyiah(750-1258M), dan Daulah Cordova(775-1492M).
Dan pada bab ketiga pada buku ini mulai membahas mengenai hukum perdata Islam yang pertama yaitu Hukum Keluarga Islam. Hukum keluarga Islam merupakan suatu Keseluruhan dan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan. Dalam bab ini ada dua sub bab yang pertama membahas tentang hukum perkawinan Islam dan yang kedua membahas mengenai hukum perceraian Islam.
Selanjutnya pada bab selanjutnya tepatnya pada bab ke empat membahas mengenai hukum ekonomi Islam. Dalam bidang ekonomi, Islam memberikan pedoman yang berisi ketentuan-ketentuan hukum yang umumnya dalam bentuk garis besar-garis besarnya.Kegiatan perekonomian dalam pandangan Islam tidak hanya sekedar anjuran semata tetapi lebih dari itu merupakan sebuah tuntutan kehidupan yang memiliki dimensi ibadah. Bab ini menjelaskan secara rinci mengenai pandangan Islam mengenai hak milik, perbankan Islam, dan transaksi perbankan Islam.
Pada bab lima dalam buku ini menjelaskan mengenai hukum perikatan Islam. Perikatan merupakan hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih yang mana salah satu pihak memiliki hak dan kewajiban atas sesuatu atau prestasi. Yang mana dalam buku ini  membahas secara rinci mengenai asas-asas perikatan,rukun dan syarat perikatan, hal yang dapat merusak perikatan, hak menentukan pilihan dalam perikatan, dan berakhirnya suatu perikatan.
Lanjut pada bab enam membahas mengenai produk-produk dalam akad. Akad merupakan suatu ikatan perjanjian atau persetujuan. Dan juga bisa diartikan sebagai tali yang mengikat dua orang, karena akan adanya ikatan antara dua orang tersebut yang melakukan akad. Dalam buku ini di jelaskan secara terperinci mengenai produk-produk akad seperti produk-produk akad percampuran, produk-produk akad pertukaran, dan produk-produk akad jasa.
Selanjutnya pada bab tujuh mengenai lembaga keuangan Islam, yang mana lembaga keuangan yang dalam aktifitasnya mengandung prinsip syariah Islam. Dan dalam bab ini menjelaskan mengenai perbankan syariah, asuransi dan reasuransi yang berdasarkan syariat Islam, pasar modal syariah, Baitul mal wat tamwil(BMT).
Dan pada bab ke delapan yaitu bab terakhir pembahasan pada buku ini membahas mengenai tinjauan umum wakaf, yang mana wakaf sendiri merupakan menahan hak milik atas materi benda untuk digunakan sendiri dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya kepada orang lain Bab ini menjelaskan mengenai konsep wakaf, dan wakaf dalam hukum nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H