Burung Garuda dipilih sebagai lambang negara Indonesia karena memiliki beberapa latar filosofi. Burung Garuda melambangkan kekuatan dan kemuliaan.Â
Burung Garuda digunakan sebagai lambang negara Indonesia karena menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa dan negara yang besar dan kuat.Â
Jumlah bulu pada Burung Garuda Pancasila memiliki makna simbolis. Bulu burung melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Berikut rincian jumlah bulu pada setiap bagian Garuda:
- 17 bulu di setiap sayap
- 8 bulu di ekor
- 19 bulu di bawah perisai atau di pangkal ekor
- 45 bulu di leher
Lambang Garuda Pancasila terdiri dari perisai berbentuk hati yang digantung di leher Garuda dengan rantai emas. Arti perisai berbentuk hati adalah simbol pertahanan yang berasal dari peradaban asli bangsa Indonesia.Â
Perisai atau tameng dikenal dalam peradaban Nusantara sebagai senjata dalam perjuangan untuk mencapai tujuan dan untuk melindungi diri sendiri. Perisai berisi lima simbol yang mewakili prinsip-prinsip Pancasila:
- Bintang: Mewakili prinsip kepercayaan pada sila pertama yaitu satu Tuhan Yang Maha Esa.
- Rantai: Mewakili prinsip sila kedua yaitu kemanusiaan.
- Pohon Beringin: Mewakili prinsip  sila ketiga yaitu persatuan.
- Kepala Banteng: Mewakili prinsip sila keempat yaitu demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam konsultasi dan perwakilan.
- Padi dan Kapas: Mewakili prinsip sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Warna pada perisai Burung Garuda yang berbentuk hati memiliki makna tersendiri. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian, kebenaran, dan kemurnian. Dan warna hitam melambangkan keabadian.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H