Mohon tunggu...
Wahyuni
Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wahyuni

Mahasiswi Universitas Pamulang Tangerang Selatan Fakultas FKIP Prodi Pendidikan Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perencanaan Pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara (IKN)

28 Juni 2023   18:52 Diperbarui: 28 Juni 2023   18:58 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke tempat baru yang belum ditentukan. Setelah melalui proses seleksi, akhirnya pada bulan Agustus 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terdapat beberapa motivasi utama pemindahan IKN yaitu mencapai target Visi Indonesia 2045, kebutuhan membangun IKN yang berwawasan kebangsaan, serta motivasi lain yang terjadi di ibukota Jakarta mengenai masalah kemacetan, banjir, dan polusi udara yang serius. Selain itu, pemindahan ibu kota juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara pulau Jawa dan luar Jawa.

Pemerintah telah menyusun rencana pembangunan infrastruktur di IKN, termasuk jalan raya, rel kereta api, bandara, pelabuhan, dan jaringan telekomunikasi. Selain itu, Pemerintah juga berencana untuk membangun pusat pemerintahan, perkantoran, hunian, dan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

Pemindahan Istana Negara pada 2024 mendatang dikonfirmasi oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono. Heru mengaku menerima info perpindahan Istana Negara dan empat kementerian pada 2024. "Iya, info yang saya terima seperti itu," kata Heru kepada detikcom, Kamis (20/1/2022).

Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia Tak Sebentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan "proses pembangunan 'Nusantara' memakan waktu yang tak singkat. Setidak-tidaknya, menurut Jokowi, butuh waktu 15-20 tahun untuk selesai sepenuhnya"

Tetapi kemungkinan pembangunan IKN dihentikan pemimpin selanjutnya, Pak Jokowi tak khawatir, Karena Beliau mengatakan "pembangunan IKN sudah menjadi amanat undang-undang, sehingga tak seharusnya dihentikan".

Rencana ini juga menuai kontroversi, terutama terkait dengan dampak sosial dan lingkungan. Beberapa pihak khawatir bahwa pembangunan IKN akan merusak ekosistem dan hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Namun, pemindahan IKN ke lokasi yang baru diharapkan membawa dampak baik bagi kesejahteraan masyarakat itu tersebut. Ini menjadi sebuah harapan dan semangat bagi masyaraka untuk kedepannya yang telah terarah dengan niat pemerintah sehingga dapat mengambil kebijakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun