Ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Ialah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.
4. Muallaf
Ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk islam. Zakat yang diberikan kepada golongan mualaf memiliki peran sosial. Diharapkan zakat tersebut dapat menjadi alat untuk mempererat persaudaraan antar sesama muslim.
5. Riqab
Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya.
6. Gharim
Ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan.
7. Sabilillah
Ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil
Ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat seperti menuntut ilmu.
Hikmah dan faedah zakat :Â
1. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan.
2. Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa.
3. Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
4. Menumbuhkan sikap dermawan dan membuang sifat kikir.
5. Alat pembersihan harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6. Mewujudkan tatanan masyarakat yang rukun, sejahtera dan damai..
Â
 Dengan demikian setiap muslim yang memenuhi syarat berkewajiban mengeluarkan zakat. Di samping bernilai ibadah zakat juga memiliki fungsi sosial yaitu sebagai bentuk perhatian antar sesama. Karena setiap orang sudah di tentukan rezekinya oleh Allah SWT. Dengan adanya zakat perbedaan ekonomi antara orang kaya dan miskin bisa di persempit. Karena pada hakikatnya setiap harta yang kita miliki didalamnya terdapat hak orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H