Mohon tunggu...
Wahyuningsih
Wahyuningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseoraang yang gemar membaca dan update mengenai berita berita terbaru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Negative dari Media Sosial

16 Oktober 2024   12:15 Diperbarui: 27 Oktober 2024   15:20 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi online ini benar benar merusak bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhi maraknya judi online ini seperti:

1.) Faktor ekonomi dan sosial

Tak bisa dipungkiri bahwa faktor sosial dan ekonomi sangat mempengaruhi kehidupan di masyarakat, salah satunya menjadi faktor yang melatarbelakangi maraknya judi online ini. 

Para pelaku judi online berpikir bahwa dengan melakukan judi online ini dapat menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang secara singkat dalam jumlah yang besar.

2.) Faktor situasional

Seseorang dapat terjerumus ke judi online disebabkan kondisi di masyarakat yang berjiwa konsumtif dan berkeinginan untuk mendapatkan uang secara mudah. Faktor situasional seperti inilah yang mendorong seseorang untuk melakukan judi online.

3.) Faktor coba-coba

Studi mengatakan bahwa kebanyakan para pelaku judi online ini berawal dari coba-coba. Awalnya hanya mencoba karena rasa penasaran hingga akhirnya pelaku mendapatkan keuntungan kecil hingga akhirnya melakukan secara berulang-ulang.

Dampak dari judi online:

1.) Kecanduan, para pelaku yang sudah merasakan keuntungan kecil dari judi online ini akan terus melakukan kegiatan tersebut dan berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan keuntungan yang lebuh besar.

2.) Menganggu kesehatan mental, menurut studi judi online ini dapat menyebabkan kecemasan, stress bahkan depresi. Pelaku biasanya cemas akan hasil yang dapat diperoleh, sehingga membuat mereka stress jika hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. Tidak heran jika banyak dari para pelaku judi online ini pada akhirnya melakukan bunuh diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun