Mohon tunggu...
wahyuning fatimah
wahyuning fatimah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membludak, Webinar PPPK DKI Jakarta Dihadiri oleh Empat Ribu Guru

20 Januari 2024   22:57 Diperbarui: 20 Januari 2024   23:15 1147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 20 Januari 2024

Webinar perdana yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  yang berkolaborasi dengan PGRI, SIPINDO, dan Forum Guru PPPK DKI JAKARTA   berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh lebih dari empat ribu guru dengan pendaftar sebanyak 6.171  guru.

Webinar yang bertajuk "Masa Depan Guru PPPK" ini begitu antusias diikuti oleh para peserta terlihat dari banyaknya peserta yang masuk zoom sejak pukul 06.00 WIB padahal webinar dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. 

Webinar berjalan tiga puluh menit dari yang dijadwalkan, namun tidak mengurangi khidmatnya para peserta dalam menyimak informasi penting yang akan diteDiawali dengan berpantun, sang master of  ceremony, Pak Sukardi membuka webinar  sambil menyapa guest speaker, nara sumber, dan para peserta.  Acara pertama adalah pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya sambutan dari ketua PGRI DKI Jakarta yaitu Bapak Dr. H. Adi Dasmin, MM yang kebetulan beliau terkendala sinyal untuk hadir di webinar lantaran masih dalam perjalanan menuju kegiatan PGRI lainnya. Sang MC lantas tancap gas untuk menghadirkan guest speaker selanjutnya yakni Bapak Abdul Hakim, S.Pd. selaku ketua Sahabat Inovasi Pendidik Indonesia (SIPINDO). Dalam sambutannya, beliau sangat mengapresiasi gerakan positif yang dilakukan oleh PETIGAKA DKI JAKARTA dengan menggandeng PGRI dan kemendikbud demi terselenggaranya webinar ini. Beliau memperkenalkan SIPINDO dan mengajak para guru untuk berkolaborasi dalam mengembangkan dunia pendidikan di Indonesia.

Sambutan selanjutanya adalah sambutan  dari Bapak Dian Parikesit, S.Pd, M.Kom selaku ketua Forum Guru PPPK DKI Jakarta dengan nama resmi PETIGAKA DKI JAKARTA. Dalam sambutannya, beliau memperkenalkan forum yang dibentuknya setelah lulus pendidikan guru penggerak pada Bulan Desember 2022 lalu dengan mengajak para guru penggerak angkatan 5 dan 7 yang saat itu masih dalam pendidikan guru penggerak. Banyak hal yang dilakukan oleh Pak Dian dan kawan-kawan dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan PPPK DKI JAKARTA yang diiming-imingi kesetaraan dengan PNS dalam banyak hal. Inilah yang menjadi latar belakang terbentuknya forum tersebut dan berupaya mendapatkan legalitas hukum   hingga webinar perdana ini diadakan. 

Memasuki acara inti yang dinanti-nanti yakni paparan terkait PPPK dan apa yang didapat oleh seorang guru apabila diangkat menjadi PPPK. . Acara ini dipandu oleh Pak Sopyan sebagai moderator dan Bapak Lisyanto Adinugroho, analis data dan informasi pada setditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai narasumber yang menggantikan Pak Temu Ismail, S.Pd, M.Si yang berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tak kalah pentingnya terkait pendidikan. Namun hal ini tidak mengurangi antusias para peserta untuk tetap menyimak apa saja informasi yang akan didapat dari beliau. 

Beberapa hal yang dirangkum oleh Ibu Nurkomalasari, S.Pd, seorang peserta yang juga koordinator wilayah Johar Baru FG PETIGAKA DKI JAKARTA  dari hasil paparan dan diskusi yang dilakukan oleh nara sumber dan peserta yaitu

1. Nominal Tunjangan Kinerja DKI JAKARTA PPPK berbeda dengan PNS. Walau masih sama-sama mendapatkan TKD, namun nominalnya berbeda dan ini diatur oleh Badan Keuangan DKI Jakarta. Namun hal ini adalah sebuah keistimewaan PPPK DKI Jakarta yang dimana PPPK di luar daerah tidak mendapatkan tunjangan kinerja. 

2. Tunjangan Pensiun PPPK yang memang sebagai pembeda antara PPPK dan PNS sedang diusahakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan BK DKI Jakarta. Hal ini masih dalam tahap perencanaan dan tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023.

3. Guru penggerak PPPK dapat kesempatan untuk menjadi kepala sekolah sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun