Perawat, adalah sebuah profesi yang membanggakan bagi setiap orang yang memimpikannya. Menjalani kehidupan pelayanan sebagai perawat khususnya pada tatanan pemerintahan dalam hal ini menjadi seorang ASN, menjadi profesi perawat adalah suatu hal yang sangat iba.
Mengapa demikian? Karena dilihat dari semua jenis aparatur sipil negara bidang kesehatan dengan lulusan sarjana profesi, sampai pada tahun 2021, hanya perawatlah yang golongan ruangnya ketika menjadi Aparatur Sipil Negara diangkat dengan golongan ruang III a, sedangkan tenaga profesi kesehatan lainnya diangkat dengan golongan ruang III b.
Dilihat dari segi biaya pendidikan, biaya pendidikan yang dikeluarkan saat menempuh pendidikan menjadi seorang perawat dengan gelar S.Kep., Ners, tidak jauh berbeda dengan biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh profesi tenaga kesehatan lainnya. Di bidang akademik pun, perawat dituntut untuk belajar banyak hal terkait penyakit, pengobatan, jenis pemeriksaan, dan juga asuhan keperawatannya agar kelak menjadi seorang tenaga profesi yang profesional.
Di dunia kerja, perawat adalah tenaga kesehatan yang selau membersamai pasien selama 24 jam penuh, melakukan tindakan keperawatan dan tindakan kolaborasi demi kesehatan dan kesembuhan pasien. Dalam beberapa kondisi dan keadaan, skill perawat terlihat lebih mumpuni dibanding tenaga kesehatan lain karena pengalaman dan jam kerja dari perawat itu sendiri.
Selain skill, perawat juga memiliki critical thinking yang mumpuni, sikap cepat, tepat, tanggap dan sigap terlihat jelas dari diri seorang perawat dalam memberikan pelayanan. Perawat tidak kalah hebatnya dari seorang dokter, apoteker, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
Saat pandemi Covid 19 melanda, profesi keperawatan adalah salah satu profesi yang turut menjadi pusat perhatian publik. Saat itu, Perawat sebagai tenaga profesional bidang kesehatan menjadi salah satu profesi yang hadir menjadi garda terdepan memerangi pandemi Covid-19 demi menjaga keutuhan dan kesehatan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Saat itu, publik dibuat terkesima melihat perjuangan dan profesionalitas perawat dalam bekerja. Stigma publik selama ini yang menganggap perawat sebagai “pembantu dokter” secara perlahan-lahan runtuh. Publik mulai menyadari bahwa perawat bukanlah pembantu dokter, melainkan mitra kerja yang melakukan pelayanan kolaboratif sesuai ranah kerja masing-masing profesi. Tidak hanya perubahan stigma dalam masyarakat, dunia keperawatan seolah mendapat lotre bertubi-tubi.
KemenPANRB melalui Surat Nomor: B/537/M.SM.02.00/2021 meneguhkan bahwa Perawat dengan gelar S.Kep., Ners diangkat ke dalam pangkat golongan III/b. Kado yang begitu manis untuk sebuah perjuangan dan penantian panjang profesi perawat. Dunia keperawatan berbangga, berbahagia, menangis haru karena pada akhirnya profesi perawat dengan gelar S.Kep., Ners yang akan menjadi ASN akan dikukuhkan pangkat dan golongan ruang III/b sejajar dengan tenaga profesi kesehatan sumber sarjana lainnya.
Terimakasih untuk kebijakan dan budi baik dari pemerintah dan masyarakat. Sebuah kado terindah untuk profesi yang sudah membersamai dunia kesehatan sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Terimkasih juga untuk semua yang telah berjuang mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan materi untuk menyejajarkan profesi perawat S.Kep., Ners diangkat dengan golongan ruang IIIb. Akhir kata untuk seluruh perawat Indonesia, tetap semangat melayani tanpa pamrih, karena sejatinya, pelayanan yang tulus dan ikhlas akan berbuah manis di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H