Mohon tunggu...
Wahyuni Ayu Wulandari
Wahyuni Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hallo, aku Ayu Wulandari, mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan akun ini, saya akan mengeksplorasi berbagai hal baru dan menjadikan menulis serta membuat bacaan sebagai hobi baru saya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak Kekayaan Intelektual: Dasar Inovasi dan Penggerak Ekonomi

13 Desember 2024   08:02 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:02 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama  : Laily Zulfatin Nadhiroh

NIM    : 212111246

Kelas   : HES 7G

Dosen  : Nur Sholikin, SH., M.H.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau kelompok atas karya intelektual mereka. HKI meliputi berbagai bentuk hasil pemikiran seperti seni, teknologi, desain, dan pengetahuan yang memiliki nilai ekonomi. Dalam konteks hukum modern, HAKI tidak hanya melindungi hasil karya dari pelanggaran tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas. Artikel ini akan membahas pentingnya HAKI, landasan teoretisnya, tantangan perlindungannya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi HKI di Indonesia.

Pentingnya HAKI dan Manfaatnya

Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan ekonomi. Di Indonesia, regulasi yang mengatur HAKI antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selain kekayaan intelektual individu, Indonesia juga memiliki kekayaan intelektual komunal, yaitu hak milik bersama yang meliputi ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional. Kekayaan ini menjadi aset strategis bagi pengembangan ekonomi berbasis budaya.

Dalam skala global, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal telah diatur melalui perjanjian internasional seperti TRIPs Agreement dan dilengkapi dengan sistem sui generis yang diterapkan di masing-masing negara. Organisasi internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) juga memainkan peran penting dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual. Namun, perlindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia masih menghadapi banyak kendala. Data mengenai kekayaan komunal masih tersebar di berbagai institusi, sehingga diperlukan pusat data nasional yang terintegrasi. Selain itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional (RUU PETBT) menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Landasan Teori Perlindungan HAKI

Perlindungan HAKI didasarkan pada beberapa teori utama yang memperkuat fungsinya, yaitu:

  1. Reward Theory: Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya yang dihasilkan.
  2. Recovery Theory: Menjamin pencipta memperoleh kembali investasi yang telah mereka keluarkan.
  3. Incentive Theory: Mendorong individu atau kelompok untuk terus berinovasi.
  4. Risk Theory: Memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi dalam proses penciptaan.
  5. Economic Growth Stimulus Theory: Mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sistem perlindungan HAKI yang optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun