Mohon tunggu...
Wahyuni Ayu Wulandari
Wahyuni Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hallo, aku Ayu Wulandari, mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan akun ini, saya akan mengeksplorasi berbagai hal baru dan menjadikan menulis serta membuat bacaan sebagai hobi baru saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewujudkan Keadilan melalui Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial

7 November 2024   01:58 Diperbarui: 7 November 2024   20:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 2

1. Alfata yahya kusuma (222111284)

2. Sherly Kusumawati (222111291)

3. Wahyuni Ayu Wulandari (222111304)

4. Azka Maulana Fikri Ramadhan (222111306)

Efektivitas hukum adalah konsep penting dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Secara umum, efektivitas hukum dapat diartikan sebagai proses yang menunjukkan strategi dalam merumuskan masalah secara keseluruhan, mencerminkan perbandingan antara realitas hukum dan hukum ideal. Konsep ini melibatkan hubungan antara hukum dalam praktik (law in action) dan hukum dalam teori (law in theory), yang menggambarkan keterkaitan antara penerapan hukum yang diinginkan dan pemahaman hukum yang bersifat teoritis. Dengan demikian, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari adanya peraturan yang ditetapkan, tetapi juga sejauh mana peraturan tersebut diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Berbagai ahli memberikan pandangan tentang efektivitas hukum.

1. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum sebagai kaidah merupakan patokan perilaku yang pantas, menggunakan pendekatan deduktif-rasional yang cenderung dogmatis.

2. Hans Kelsen menambahkan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan validitas hukum, yang berarti norma-norma hukum harus dipatuhi dan diterapkan secara konsisten. Di sisi lain.

3. Anthony Allot menyatakan bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum mencapai tujuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun