Mohon tunggu...
wahyu nara
wahyu nara Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Pekerja Migran Indonesia

Hai, saya adalah seorang pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Hong Kong. Selain menjadi PMI saya juga sedang menempuh pendidikan di Universitas Terbuka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan 48 Jam Tes PCR Sebelum Terbang ke Hong Kong, PMI di Luar Jakarta Rasakan Kerepotannya

5 Januari 2022   12:15 Diperbarui: 5 Januari 2022   12:27 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai tgl 24 Desember 2021 pemerintah Hong Kong memberlakukan aturan 48 jam tes PCR sebelum melakukan penerbangan masuk ke Hongkong. Aturan ini menyisakan persoalan bagi PMI yang akan datang ke Hong Kongkong yang berasal dari luar Jakarta. Karena sampai saat ini keberangkatan internasional hanya bisa dilakukan dari Bandara Soekarno Hatta.

PMI dari luar Jakarta harus berlomba dengan waktu. Dengan durasi waktu yang hanya 48 jam sedangkan jarak perjalanan dari daerah ke Jakarta memerlukan waktu panjang tentunya ini menyisakan sebuah persoalan. 

Bagi CPMI yang mendaftar lewat PT/P3MI keperluan keberangkatan akan diurus oleh PT nya. Namun bagaimana dengan PMI yang cuti ataupun PMI yang sedang menunggu visa di Indonesia dan akan kembali ke Hong Kong? Meskipun di dalam kontrak kerja tertera nama PT yang bertanggung jawab, namun perlu dicatat dan diingat bahwa tidak semua peta tersebut berada di pulau Jawa, dan mayoritas PMI yang melakukan perpanjangan ataupun pergantian kontrak di Hong Kong mereka tidak mempunyai kontak PT yang copnya ada di dalam kontrak kerja tersebut. 

Lalu apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah? 

PMI berangkat lebih awal dari daerah asal dan melakukan tes PCR di Jakarta adalah solusi terbaik, mengingat durasi waktu tes PCR hanya 48 jam saja. Namun alangkah baiknya jika pemerintah juga memfasilitasi kebutuhan PMI yang akan melakukan keberangkatan. Seperti menunjuk RS khusus untuk PMI melakukan tes PCR dan menunjuk hotel untuk tempat tinggal sementara selama menunggu hasil tes PCR tersebut keluar. 

Menjaga kesehatan agar tidak terpapar bukan saja kewajiban individu PMI tersebut, namun juga kewajiban negara untuk memberikan fasilitasnya. Memberikan tempat yang aman bagi PMI untuk menunggu hasil tes PCR adalah salah satu upaya agar tetap sehat sebelum melakukan penerbangan dan  selamat sampai tempat tujuan. 

Hong Kong, 05 Januari 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun