ARAH BARU AGAM
Secara tambo adat Minangkabau Agam adalah salah satu luhak yang menjadi daerah inti Minangkabau. Sebagai daerah inti Agam memainkan penting dalam perkembangan Minangkabau dalam dinamika dan dialektikanya. Gerakan pembaharuan pemikiran Islam lahir dari Agam.
Sejarah itu terus bergerak, dari Agam pulalah api perlawanan terhadap ketidak adilan dan berbagai persoalan kemanusiaan yang tumbuh akibat cengkraman kolonialisme. Dari rahimnya muncul tokoh tokoh yang memberikan perlawanan, baik dengan mengunakan senjata maupun pemikiran.
Awal abad dua puluh melahirkan banyak generasi emas yang menyumbang pikirannya untuk sebuah negeri yang berdaulat. Kekayaan khazanah pemikiran yang mereka lahirkan menembus batas wilayah yang diakui oleh dunia pergerakan yang berbasis dari berbagai latar belakang idiologi.
Disisi lain, ketika telah terbentuknya Republik, luhak Agam dikukuhkan menjadi Kabupaten dengan dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom. Teritorialnya menjadi kecil dibandingkan dengan wilayah luhak ini dalam tambo sebelumnya. Sejak itulah Kabupaten Agam resmi dipimpin oleh Bupati sebagai daerah. Sejak dari terbentuknya sampai saat ini Agam telah dipimpin oleh 28 orang Bupati sebagai Kepala Daerah.
Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan rakyat.Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Ketika berjalannya sistem sentralistik di bawah rezim Orde Baru, perkembangan daerah otonom nyaris sama dan tidak jauh berbeda. Kondisi itu berubah ketika kran reformasi terbuka. Berbagai daerah mulai muncul menggeliat dan beberapa daerah mengalami berbagai lompatan besar dalam infrastruktur dan pembangunan lainnya.
Lantas bagaimana dengan Agam?. Secara signifikan sejak reformasi bergulir, tidak banyak yang berubah. Isu pemekaran wilayah yang selalu hangat menjadi salah satu indikator yang menunjukkan bahwa Agam tidak mengalami perubahan yang signifikan tersebut. Bila membaca angka-angka statistik yang di publis oleh BPS sangat kelihatan tata kelola pemerintahan di Agam tidak memberikan kontribusi yang signifikan untuk kesejahteraan sebagai mana yang menjadi tujuan adanya pemerintah daerah. Angka kemiskinan yang cukup tinggi, pengangguran terbuka yang besar dan banyak lagi persoalan lainnya.
Bila dilihat dari potensi yang dimilikinya, Agam memliki potensi yang besar untuk menjadi Kabupaten yang sejahtera. Potensi alamnya sungguh luar biasa. Di sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan pariwisata saja misalnya bila digarap oleh pemerintah daerah dengan sungguh sungguh dan menjadi sektor unggulan, Agam kita yakini akan mampu menjadi sejahtera.