Neoliberalisasi istilah yang sangat melekat dengan sistem perekonomian. Istilah yang sukses atas tindakan ekonomi liberal sejak abad ke-20. Globalisme yang terjadi secara kodrati berubah signifikan dari percaturan ekonomi liberal sampai ke sektor pendidikan. Era abad 21, pendidikan dunia dan Indonesia memasuki siklus baru. Neoliberal terdengar 'janggal' ketika melucuti sektor pendidikan. Namun itulah realitas yang terjadi. Dengan adanya WTO (World Trade Organization) ketika mengintervensi sektor jasa pendidikan negara-negara anggotanya.
Peran besar WTO dalam bidang pendidikan membuat struktur pendidikan dunia menjadi komoditas yang dapat diperjual-belikan. Pendidikan yang harusnya menjadi derajat istimewa di negara multikultur malah menjadi sebuah sistem usang yang diperlakukan tidak sebanding dengan sektor lainnya. Derajat tresier menjadi legalitas baku yang disematkan dalam sektor pendidikan dengan argumen bahwa pendidikan hanya sebatas kategori industri bisnis yang menguntungkan sistem industri bisnis menjadi keadaan manusia yang berpengetahuan.
Prinsip WTO menjamin perdagangan bebas di mana sektor pendidikan ditetapkan sebagai pasar global yang dapat diperjual-belikan. Indonesia termasuk negara yang menandatangani pembentukan WTO.Â
Konsekuensinya Indonesia harus tunduk atas ketetapan-ketetapan WTO. Salah satu peranan kebijakan pendidikan Indonesia menetapkan lapangan kapital dengan disahkannya UU No. 25 tahun 2007 tentang pananaman modal asing ke sektor pendidikan.Â
Realitas ini mengacak-acak Indonesia dalam sistem pendidikan sehingga Indonesia tidak mempunyai otoritas mandiri dalam memaknai kebijakan penting di Indonesia sendiri.
Era Covid 19 pendidikan Indonesia memasuki masa kebingungan regulasi. Seluruh sistem pembelajaran kerap kali mengikuti sistem dunia dengan pembelajaran jarak jauh (Distances Learning).Â
Upaya mandiri yang dilakukan pemerintah malah membangun kebingungan sikologis masyarakat. Cara ampuh dalam menjaga stabilitas pendidikan sangat jauh dengan apa yang diharapkan masyarakat.Â
Layanan model pendidikan yang dihadirkan tidak memiliki akurasi penuntasan problem yang terjadi. Lagi-lagi masyarakat mengeluh atas di "nomor duakannya" sistem pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya seperti jaminan kesehatan dan sosial.
Sektor pendidikan dianggap tidak terlalu menguntungkan Indonesia di masa pandemi. pemerintah sangat konsen dalam tataran kesehatan dan jaminan sosial dari pada kepentingan sektor pendidikan.Â
Kenyataan yang terjadi saat ini memberi kesan bahwa Indonesia hanya mengikuti regulasi-regulasi penting dunia seperti WHO (World Healt Organization) dengan menjaga jarak, menggunakan masker mencuci tangan dan lainnya. Padahal semua itu dapat dilakukan dalam aktivitas pendidikan jika diberlakukannya pembelajaran tatap muka. dalam hal ini spesifikasi mandiri yang dilakukan pemerintah belum menjamin stabilitas pendidikan secara terstruktur dan merata.