Mohon tunggu...
wahyu hidayat
wahyu hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas hukum

Bermain gitar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harvey moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi

24 Desember 2024   20:45 Diperbarui: 24 Desember 2024   20:45 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, saat menguraikan unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam sidang vonis Harye, Senin (23/12/2024).

Hakim Suparman menyebut perbuatan Harvey yang dinilai melanggar hukum antara lain adalah ia menginisiasi kerja sama sewa alat pengolahan antara PT Timah Tbk dengan perusahaan swasta.

Harvey disebut melakukan negosiasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar

Tindakan ini dilakukan atas sepengetahuan Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, yang diwakili Harvey.

Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dollar per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian feasibility study dan kajian dibuat tanggal mundur," kata Hakim Suparman di ruang sidang.

Hakim Suparman menyebut, biaya sewa smelter tersebut terlalu mahal jika dibandingkan PT Timah yang melebur bijih timah menggunakan smelter milik sendiri. Kerja sama ini dinilai kemahalan hingga Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun).

Jaksa Sebut 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Terima Suap Beberapa Kali, Totalnya Rp 4,6 Miliar Harvey disebut melakukan negosiasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar. Tindakan ini dilakukan atas sepengetahuan Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, yang diwakili Harvey. Buktikan Kita Tim Elite Asia Tenggara "Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dollar per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian feasibility study dan kajian dibuat tanggal mundur," kata Hakim Suparman di ruang sidang. Hakim Suparman menyebut, biaya sewa smelter tersebut terlalu mahal jika dibandingkan PT Timah yang melebur bijih timah menggunakan smelter milik sendiri. Kerja sama ini dinilai kemahalan hingga Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun). Tidak hanya itu, atas sepengetahuan Suparta dan Reza, Harvey Moeis juga bertemu Mochtar, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta guna membahas permintaan Mochtar kepada mereka agar menyerahkan 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. "Karena bijih timah smelter swasta tersebut bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," ujar Hakim Suparman.

 Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, 23 Desember 2024, 15:17 WIB , - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, saat menguraikan unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam sidang vonis Harye, Senin (23/12/2024). Hakim Suparman menyebut perbuatan Harvey yang dinilai melanggar hukum antara lain adalah ia menginisiasi kerja sama sewa alat pengolahan antara PT Timah Tbk dengan perusahaan swasta. Baca juga: Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Penjara Jaksa Sebut 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Terima Suap Beberapa Kali, Totalnya Rp 4,6 Miliar Harvey disebut melakukan negosiasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar. Tindakan ini dilakukan atas sepengetahuan Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, yang diwakili Harvey. Buktikan Kita Tim Elite Asia Tenggara Artikel Kompas.id "Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dollar per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian feasibility study dan kajian dibuat tanggal mundur," kata Hakim Suparman di ruang sidang. Hakim Suparman menyebut, biaya sewa smelter tersebut terlalu mahal jika dibandingkan PT Timah yang melebur bijih timah menggunakan smelter milik sendiri. Kerja sama ini dinilai kemahalan hingga Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun). Tidak hanya itu, atas sepengetahuan Suparta dan Reza, Harvey Moeis juga bertemu Mochtar, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta guna membahas permintaan Mochtar kepada mereka agar menyerahkan 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. "Karena bijih timah smelter swasta tersebut bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," ujar Hakim Suparman. Baca juga: Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar Selain itu, Hakim Suparman menyebut Harvey Moeis, atas sepengetahuan Suparta, bersepakat dengan pihak PT Timah Tbk untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK). SPK ini dinilai menjadi akal-akalan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang mengambil bijih dari IUP PT Timah. "Dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah," tutur Hakim Suparman. "Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka unsur melawan hukum dalam pasal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar Hakim Suparman. Dalam kasus ini, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Harvey.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun