Mohon tunggu...
wahyu fitriani
wahyu fitriani Mohon Tunggu... -

saya wahyu fitriani mahasiswa ppkn universitas mataram

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Budaya dalam Upacara Perkawinan Adat Suku Sasak di Kabupaten Lombok Utara

20 Maret 2015   13:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:22 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masyarakat indonesia adalah masyarakat majmuk yang terdiri dari banyak pulau serta dengan kebudayaan yang bermacam-macam . Salah satunya adalah  dalam tata cara atau sistem perkawinan.  Perkawinan dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang sangat sakral, salah satunya di lombok, khususnya pada masyarakat desa teniga kecamatan tanjung, dalam melaksanakan perkawinan, perkawinan merupakan sesuatu yang luhur dan suci dalam kehidupan sesorang untuk membangun keluarga yang sakinah mawadah warahmah dan mendapatkan keturunan.

Perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat desa teniga ada yang menggunakan Memaling (kawin lari) dan ada yang menggunakan Melakok (meminta).Tapi kebanyakan masyarakat teniga melakukan adat perkawinan dengan cara melakok (meminta) karna cara ini lebih baik, sopan dari pada melakukan perkawinan dengan cara memaling (kawin lari) karena kawin lari ini menurut masyarakat desa teniga tidak baik dan tidak sopan dan akan mendapat kan denda yang lebih besar.

Acara melakok/(meminta) dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki untuk meminta izin kepada pihak keluarga perempuan bahwa pihak laki-laki ingin mengambil sang perempuan itu untuk dijadikan sebagai istri, sebelum di izinkan oleh keluarga perempuan,keluarga perempuan bertanya kepada perempuan yang di lamar oleh keluarga laki-laki itu apakah dia mau atau tidak ,jika jawaban nya tidak maka suatu lamaran itu tidak bisa dilanjutkan,  jika jawaban nya iya maka keluarga perempuan mengijinkan nya dan melanjutkan nya ke acara resepsi pernikahan

Setelah selsainya acara melakok atau (meminta) itu maka keluarga dari laki-laki memberikan semua persyaratan mulai dari isi rumbuk dan ajikrama,maksud dari isi rumbuk itu adalah untuk menggantikan air susu ibunya karena telah mengasuh putrinya dari kecil hingga dewasa, dan isi dari rumbuk tersebut adalah,daun sirih,beras,dan uang. sedangkan yang dimaksud dengan ajikrama adalah suatu permintaan yang di inginkan oleh keluarga perempuan,seperti uang.

Selsainya acara penyerahan ajikrama, barulah melansungkan ke acara resepsi pernikahan peria dan wanita, acara resepsi pernikahan bisa dilakukan pagi,malam atau sore tergantung kesepakatan dari semua keluarga laki-laki acara resepsi pernikahan yang dilakukan sebagai tanda bahwa resminya menjadi pasangan suami istri, setelah selsainya acara resepsi pernikahan itu penganten peria dan wanita melakukan poto bersama semua keluarga baik keluarga laki-laki atau keluarga perempuan, setelah selsainya acara resepsi penganten peria dan wanita melakukan suatu adat yaitu adat nyongkolang,

dimana nyongkolang adalah suatu adat yang dilakukan masyarakat untuk mengiring penganten dari rumah laki-laki ke rumah perempuan dan diiringi oleh orang-orang yang menggunakan baju adat dengan menggunakan gendang belek atau kecimol sebagai tanda resminya menjadi pasangan suami istri dan di saksikan oleh banyak orang

Inilah cara atau adat yang sering digunakan masyarakat suku sasak dalam melaksanakan perkawinan, khususnya bagi masyarakat desa teniga kecamatan tanjung, setiap manusia wajib melakukan suatu pernikahan, dimana pernikahan adalah suatu ikatan batin antara peria dan wanita sehingga menjadi pasangan suami istri dan untuk mendapatkan keturunan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun