Mohon tunggu...
Wahyu Hidayat
Wahyu Hidayat Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Menjadi Insan Akademis, Pencipta dan Pengabdi. Follow @wahyu_fa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menuntut Keadilan di Tengah Konflik Struktural di Kawasan Hutan

16 April 2012   01:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:34 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA: Deddy Winarwan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemkab Tulang Bawang berhasil meraih gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan Predikat Cum Laude setelah lulus ujian terbuka Promosi Doktor Program Doktoral Studi Kebijakan, Sabtu (14-4-2012).

Ujian terbuka Promosi Doktor berlangsung di Gedung Sekolah Pascasarjana UGM Yogyakarta yang dipimpin Ketua Tim Penguji Prof.Ir.Suryo Purwono, MA.Sc, Ph.D, Promotor Prof. Dr. San Afri Awang,M.Sc, Ko Promotor I Prof.Dr.Yeremias T.Keban, MURP dan Ko Promotor II Dr. Pujo Semedi, MA. Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Sofyan P. Warsito, M.A., Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si, Dr. Inu Kencana, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, M.Hum, sertaDr. Ir. Novianto Bambang Wawandono, M.A.

Gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Studi Kebijakan diraih Deddy Winarwan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian terbuka selama dua jam, mulai pukul 10.00. Yang bersangkutan merupakan alumni STPDN Jatinangor angkatan ke-delapan. Ujian tersebut dihadiri perwakilan mahasiswa Lampung di Jogjakarta, civitas akademika UGM, dan tamu undangan lainnya.

Selanjutnya, berdasarkan pada hasil sidang para tim penguji, promovendus itu dinyatakan lulus dengan Predikat Cum Laude dan mendapat gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Studi Kebijakan. Dengan judul disertasi adalah Kebijakan Pengelolaan Hutan, Kemiskinan Struktural dan Perlawanan Masyarakat Desa Hutan di Provinsi Lampung. Pendekatan yang digunakan oleh promovendus dalam kajian tersebut adalah pendekatan fenomenologi.

Dalam kesempatan itu, promovendus memaparkan bahwa dalam konflik struktural antara negara dan masyarakat di kawasan hutan, sebenarnya persoalan mendasarnya adalah tidak adanya komunikasi dialogis, yang memungkinkan terciptanya suasana keterbukaan di antara mereka satu sama lain.

Temuan kajian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang sama, diterapkan dalam masyarakat yang sama, dan di satu lokasi penelitian yang sama ternyata memunculkan respons berbeda, karena adanya diferensiasi sosial sehingga muncul pula akibat yang berbeda, sehingga dapat disimpulkan secara mendasar bahwa konflik struktural di kawasan hutan sebagai persoalan keadilan, dampak sosial-ekonomi dari ketidakadilan yaitu kemiskinan bagi masyarakat tepian hutan sebagai pihak yang telah diperlakukan secara tidak adil.

Kemiskinan yang dialami masyarakat tepian hutan adalah konstruksi sosial yang diciptakan oleh sistem sosial melalui proses-proses sosial dan memerangkap kelompok sosial masyarakat setempat yang tak berdaya. Kondisi kemiskinan ini muncul karena ketidakmampuan sistem dan struktur sosial dalam menyediakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan masyarakat miskin dapat bekerja. Sistem dan struktur sosial tersebut tidak mampu menghubungkan masyarakat dengan sumber-sumber daya yang tersedia.

Pemerintah selama ini cenderung keliru memperlakukan kemiskinan struktural yang dialami oleh masyarakat tepian hutan. Mereka (masyarakat miskin) cenderung dipandang sama, sehingga perlakuan yang diberikan untuk mengatasinya juga cenderung sama dengan menerapkan kebijakan tunggal. Padahal keseluruhan masyarakat bukan merupakan entitas tunggal, mereka terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang cenderung berbeda dengan pola kemiskinan yang cenderung berbeda, selain itu kemiskinan itu sendiri merupakan fenomena multidimensi sehingga diperlukan kebijakan-kebijakan yang lebih spesifik dan menghindari adanya penyeragaman model kebijakan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun