Mohon tunggu...
Wahyu Eka Dewi Anggraini
Wahyu Eka Dewi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya hobi membaca seperti, novel serta saya juga menyukai langit sore(senja)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Bimbingan Konseling Bukan Polisi Sekolah Tetapi Sahabat Siswa Oleh Wahyu Eka Dewi Anggraini Mhs Progdi Bk-Fkip-Uksw Salatiga

31 Oktober 2023   07:50 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:01 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Suatu hari mendengar seseorang berkata “ Kalau kamu nakal nanti dipanggil guru BK lho”, Kalimat itu sangat dalam artinya yang menggugah saya untuk meluruskan tentang Guru Bimbingan Konseling. Memahami tentang Guru Bimbingan Konseling, kita harus tahu terlebih dahulu tentang Bimbingan Konseling. Berdasarkan Permendikbud No 111 Tahun 2014 pada Pasal 1 Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Sedangkan Guru Bimbingan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan danKonseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling. Untuk Pasal 2 Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi: pemahaman diri dan lingkungan, fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan, penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir, pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif dan membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli. Pasal 3 Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir. Pasal 4 Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas: kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling, kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan, keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi, keaktifan dalam penyelesaian masalah, kemandirian dalam pengambilan keputusan, kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli, kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling, keterpaduan kerja antar pemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli, keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat, keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling, Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal. 

Saat kita memahami tentang Permendikbud No 111 maka akan terbuka tentang makna dari Guru Bimbingan Konseling. Dapat diartikan, Guru Bimbingan Konseling bukan seperti yang diperdebatkan di masyarakat bahwa guru yang selalu memberikan hukuman atau ditakuti siswa. Tetapi Guru Bimbingan Konseling adalah guru pembimbing siswa untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Contohnya saat seorang siswa sedang ada masalah, guru Bimbingan Konseling menjadi tempat siswa tersebut curhat atau mencurahkan masalah untuk membantu menyelesaikannya, ada lagi siswa yang belum bias memilih arah karirnya guru Bimbingan Konseling akan selalu siap membantu membimbing arah peminatannya kearah karir yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.

Banyak sekali peran Guru Bimbingan Konseling untuk siswa, maka jangan dikatakan bahwa Guru Bimbingan Konseling adalah Polisi sekolah, tetapi lebih pas dengan bahasa Guru Bimbingan Konseling adalah sahabat siswa, seperti pengalaman saya sebagai Guru Bimbingan Konseling yang semakin hari semakin di cari siswa untuk membantu setiap mereka ada masalah, selalu datang ke sekolah maupun ke rumah untuk berbincang bincang, tempat dimana mereka minta doa saat akan melaksanakan test . Bukan Guru Bimbingan Konseling yang ditakuti siswa, tetapi guru Bimbingan Konseling yang di sayang siswa, yang menjadi pengayom siswa. 

Masyarakat atau siswa memang tidak serta merta langsung disalahkan jika menyebut Guru Bimbingan Konseling adalah sosok yang ditakuti, karena memang jaman dahulu guru Bimbingan Konseling lebih diarahkan untuk memberikan hukuman kepada siswa yang terlambat, siswa yang nakal, siswa yang berkelahi, intinya semua siswa yang melanggar peraturan diserahkan ke Guru Bimbingan Konseling untuk diberikan hukuman. Tetapi itu konsep Bimbingan Konseling jamaan dahulu, sekarang berbeda. Siswa yang melakukan kesalahan atau ada masalah ke Guru Bimbingan Konseling bukan untuk dimarahi atau diberikan hukuman, tetapi di berikan layanan Bimbingan Konseling yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi, yang biasa disebut Layanan Responsif.Layanan ini dilaksanakan Guru Bimbingan Konseling sesuai masalahnya, contoh seorang anak ada yang tiba tiba menangis dating ke ruang Bimbingan Konseling, maka layanan Responsif yang dilaksanakan adalah Konseling Individual, jika ada beberapa siswa bermasalah maka bisa diselesaikan dengan layanan Konseling Kelompok.

Tugas atau peran Guru Bimbingan Konseling sangat banyak sekali, karena setiap permasalahan siswa tidak bisa dilayani dengan satu layanan, maka Guru Bimbingan Konseling harus benar benar berkompeten maka Guru Bimbingan Konseling harus mempunyai Sertifikat Pendidik, maka ada program Pemerintah yaitu PPG Dalam Jabatan dimana guru diberikan pembelajaran tentang Pedagogik dan professional agar bisa menguasai dan belajar tentang seluk beluk dan kompeten. Jika seorang guru Bimbingan Konseling sudah mendapatkan sertifikat pendidik, berarti guru tersebut harus bisa melaksanakan tupoksi Guru Bimbingan Konseling secara Profesional. 

Bahasan kita diatas sudah bisa menjadi pegangan kita untuk dapat belajar banyak tentang Guru Bimbingan Konseling, bahwa guru Bimbingan Konseling Bukan Polisi Sekolah tetapi sahabat siswa, karena merupakan guru yang selalu siap sedia memberikan bimbingan kepada siswa supaya bisa mencapai tugas perkembangannya dalam bidang Pribadi, Sosial, Belajar dan Karir . Saat melaksanakan tugas guru Bimbingan Konseling harus selalu care kepada siswa, tidak menunjukan penolakan kepada siswa supaya siswa nyaman . 

Jika kita berbicara panjang lebar tentang Guru Bimbingan Konseling harus bagaimana jika ingin dikatakan sahabat siswa, tetapi pihak lain yang ada di sekolah tidak tahu tentang tugas pokok Guru Bimbingan Konseling , maka perlu adanya sosialisasi tentang Guru Bimbingan Konseling. Untuk Guru mata pelajaran dan Kepala sekolah bisa disampaikan saat adanya IHT yang dilaksanakan, untuk siswa bisa diberikan materi di MPLS atau orientasi siswa supaya siswa lebih awal tahu tentang apa sebenarnya tugas Guru Bimbingan Konseling. Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada kesalahpahaman kembali tentang sosok Guru Bimbingan Konseling.

Artikel tentang Guru Bimbingan Konseling bukan Polisi sekolah tetapi sahabat siswa ini agar dapat menjadi inspirasi untuk Guru Bimbingan Konseling untuk bisa menunjukkan bahwa Guru Bimbingan Konseling akan selalu diingat siswa sebagai sosok Guru yang sangat dibanggakan, disayangi, disegani, dikangeni saat sudah menjadi alumni. Bisa menjadi inspirasi orang lain tentang semua hal positif dari Guru Bimbingan Konseling.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun