Mohon tunggu...
Wahyudin Rahman
Wahyudin Rahman Mohon Tunggu... Konsultan - Berbicara dengan Menulis

Akademisi Ekonomi dan Keuangan Syariah, berpengalaman di industri asuransi dan asuransi syariah selama 15 tahun dan Ahli dalam bidang Asuransi dan Asuransi Syariah serta Ahli Manajemen Risiko Perusahaan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Covid-19, Bagaimana Dampaknya bagi Industri Asuransi?

16 Maret 2020   21:14 Diperbarui: 18 Maret 2020   11:58 8534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyatakan virus corona Covid-19 sebagai pandemi pada Rabu (11/3/2020). Itu terjadi setelah wabah ini menjangkiti semakin banyak orang, di mana pada Kamis pagi angkanya mencapai 126.063 kasus.

Dengan total korban tewas 4.616 orang dan sembuh sebanyak 67.071 orang, menurut Worldometers. "Dalam dua minggu terakhir, jumlah kasus COVID-19 di luar China telah meningkat 13 kali lipat, dan jumlah negara yang terkena dampak telah meningkat tiga kali lipat," kata Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, dikutip dari NPR.

Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun sudah ada "desakan" dari WHO namun Pemerintah sampai saat ini belum menyatakan sebagai pandemi padahal sudah terjadi 117 kasus per 16 maret 2020 dengan 5 orang meninggal dunia terlebih lagi Mentri Perhubungan yang ditetapkan pasien kasus ke 76  dan kabar baiknya 8 orang dinyatakan sembuh.

Pemerintah melalui kementrian kesehatan hanya menerbitkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya. 

Dampak Covid-19 menimbulkan efek domino secara makro maupun mikro ke seluruh sektor termasuk secara tidak langsung pada industri asuransi. Lalu bagaimana kondisi industri perasuransian Indonesia?

Secara kinerja industri pada pertengahan kuaratal I ini belum terlalu signifikan mempengaruhi namun sudah terlihat di beberapa class of business yang akan berdampak seperti asuransi keuangan, asuransi jiwa dan asuransi umum.

Asuransi Keuangan
Persoalan yang paling mempengaruhi asuransi keuangan tepatnya pada lini asuransi perdagangan ekspor. 

Lini asuransi ini akan diperkirakan mengalami penurunan pendapatan. Berdasarkan data BPS perihal neraca perdagangan Indonesia ke Cina per Januari 2020, ekspor merosot 12,07% menjadi USD 2,24 miliar.

Penurunan tajam terjadi pada ekspor minyak dan gas (migas) dan non-migas dan impor-pun turun sebesar 2,71% menjadi USD 4 miliar.

Penurunan paling besar pada komoditas buah-buahan, seperti apel dan anggur. Komoditas lain yang akan berpengaruh adalah elektronik dan farmasi yang merupakan supply dari Cina sebagai  mitra dagang terbesar bagi Indonesia.

Keadaan semakin sulit karena wabah ini berkembang cepat di negara-negara eropa dan banyak negara yang menerapkan kebijakan lockdown ataupun tidak namun dikategorikan negara-negara yang terpapar Covid-19 sehingga membatasi pasokan dari luar negeri dan mengurangi pasokan keluar negeri bahkan dihentikan. 

Ini nantinya akan berujung pada financial crises akibat supply chain distruptions jika tidak diatasi dengan cepat.

Hal ini tentunya membuat Underwriters asuransi perdagangan membatasi cover asuransi atau tidak menjual produk asuransi tersebut sementara waktu. Sedangkan untuk asuransi perdagangan dosmetik pun saat ini masih dalam status "waspada" sehubungan dampaknya belum signifikan.

Polis asuransi perdagangan secara umum tidak menjamin risiko apabila buyer di negara tujuan mengalami default karena force majeur ini sehingga jumlah klaim diprediksi stabil.

Selain itu, pada asuransi kredit termasuk ruang lingkup penjaminan untuk berbagai pembiayaan produktif dan konsumtif terhadap institusi dan perorangan diprediksikan untuk pendapatan premi juga stagnan pada kuartal I, karena perusahaan asuransi akan lebih prudent mengaksep sektor dan debitur yang terkena baik langsung mapun tidak langsung dari Covid-19.

Sedangkan dari sisi klaim cenderung meningkat karena banyaknya industri mengalami kesulitan bahan baku sehingga proses produksi terganggu atas pembatasan impor dan ekspor. 

Berujung pada kesulitan keuangan untuk membayar angsuran kepada Perbankan atau Multifinance serta banyak proyek yang mengalami cidera janji.

Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa, secara umum tidak memproteksi risiko penyakit akibat Covid-19 setelah statusnya dinyatakan sebagai pandemi oleh Pemerintah. Meskipun begitu, sejumlah polis tetap menawarkan proteksi dari risiko Covid-19.

Hal ini akan semakin berdampak terutama pada risiko di Perbankan dan Multifinance, jika di dalam polis asuransi jiwa pembiayaan mengecualikan risiko meninggal dunia akibat wabah ini dan dinyatakan status pandemi oleh Pemerintah menyebabkan maskapai asuransi tidak akan memberikan ganti rugi karena risiko tersebut dikecualikan pada polis asuransi jiwa. 

Alhasil, Net Performing Loan (NPL) Perbankan dan Multifinance semakin tinggi karena timbulnya outstanding pembiayaan.

Perbankan dan Multifinance harus segera mengkonfirmasi pada perusahaan asuransi rekanan terkait risiko yang di jamin dalam polis asuransi jiwa pembiayaan. Langkah ini sebagai antisipasi untuk menentukan langkah strategis selanjutnya apabila Covid-19 dinyatakan wabah pandemi oleh Pemerintah.

Lain halnya pada lini asuransi kesehatan yang merupakan perluasan dari produk asuransi jiwa dan juga produk asuransi umum yang tetap memberikan ganti rugi untuk biaya pengobatan serta kamar untuk pasien yang terjangkit Covid-19.

Terlebih dari itu Pemerintah baik pusat maupun daerah juga akan memberikan subsidi berupa biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sesuai keputusan Menteri Kesehatan yang telah disebutkan diatas.

Pendapatan premi asuransi jiwa termasuk asurasi jiwa pembiayaan dan asuransi kesehatan diprediksi akan mengalami peningkatan pada kuartal II seiring masyarakat dan institusi akan lebih aware terhadap risiko ini dengan menambahkan jaminan risiko Covid-19 atau wabah lainnya pada Polis Asuransi Jiwa yang di beli.

Asuransi Umum
Perkembangan asuransi umum diprediksi akan stagnan bahkan cenderung turun pada kuartal I tahun 2020. Berdasarkan rata-rata data setiap tahunnya, asuransi umum ditopang sebesar 60% oleh produk asuransi kendaraan bermotor dan produk asuransi harta benda.

Untuk asuransi kendaraan bermotor, sumber bisnis paling dominan didukung oleh Multifinance dan Perbankan. Sulitnya bahan baku dan suku cadang mengakibatkan produksi dalam jumlah besar menurun karena pembatasan atau dihentikan oleh negara yang terpapar ataupun belum terpapar Covid-19.

Sementara itu, pada asuransi harta benda, faktor ketidakmampuan pembayaran premi menjadi pemicu akibat dari terhentinya proses produksi dari berbagai sektor industri manufaktur terutama yang bahan bakunya berasal dari impor. Sehingga tidak ada pendapatan yang diterima.

Lain lagi dengan minimnya pengunjung hotel pada industri perhotelan/pariwisata serta industri lainnya yang berujung pada kondisi kesulitan keuangan akibat pesangon pengurangan karyawan dan menurunnya produktivitas.

Pada jenis asuransi umum lainnya, juga akan berdampak pada menurunnya pendapatan premi pada produk asuransi perjalanan, asuransi pengiriman barang, asuransi rekayasa (pembangunan/pemasangan) dan asuransi rangka kapal namun tidak signifikan. Sedangkan untuk klaim, masih relatif stabil atau linier dengan pencapaian pendapatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun