Mohon tunggu...
Wahyudin Ihsan
Wahyudin Ihsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Intership Staff

Saya seorang mahasiswa jurusan akuntansi perpajakan dengan minat di bidang ekonomi, sosial, dan filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BUM Desa Harus Terdaftar Badan Hukum, Mahasiswa KKN Siap Bantu Mendaftarkan

12 Februari 2023   21:20 Diperbarui: 12 Februari 2023   22:49 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses pendaftaran badan hukum melalui website kemendesa (sumber : Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)

Brebes (12/2/2023) – Aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terdapat pasal mengenai legalitas pembentukan BUM Desa dalam rangka mendayagunakan segala potensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Aturan lanjutan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021. Artinya regulasi pembentukan BUM Desa sudah sangat kuat.

Penerbitan status badan hukum BUM Desa diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 dimana pendaftarannya melalui aplikasi SID di website https://bumdes.kemendesa.go.id/ . Persyaratan pendaftarannya antara lain Peraturan Desa mengenai pembentukan BUM Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Berita Acara Musyawarah Desa dan Program Kerja BUM Desa. Setelah persyaratan dikirim, akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Desa sebelum diterbitkannya sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa secara elektronik oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Desa Kluwut yang terletak di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes sudah memiliki BUM Desa sejak tahun 2019 dengan nama BUM Desa Jantran Tunggal Kluwut. Namun status pendiriannya masih belum terdaftar sebagai badan hukum. Hal ini yang mendorong Wahyudin Ihsan Alamin seorang mahasiswa KKN jurusan Akuntansi Perpajakan dari Universitas Diponegoro untuk melakukan asistensi.

Hasil diskusi dengan pengurus BUM Desa didapatkan permasalahan mengenai keterbatasan pengetahuan terkait administrasi pendaftaran. Ricky Arif selaku sekretaris BUM Desa mengatakan bahwa sudah beberapa kali mencoba mendaftaran di website kemendesa tetapi selalu gagal karena tidak lolos verifikasi berkas pendaftaran. Padahal menurut Ma’sum Suminto sebagai Direktur BUM Desa Kluwut, menjelaskan bahwa proses pendaftaran harus dilakukan sebelum akhir februari 2023.

Asistensi dimulai pada tanggal 12 Januari 2023 dengan melakukan pengumpulan dan penyuntingan berkas pendaftaran seperti dokumen Peraturan Desa, AD, ART, Berita Acara Musyawarah Desa dan Program Kerja BUM Desa. Peraturan Desa mengenai Pembentukan BUM Desa diperbarui dalam Peraturan Desa Kluwut Nomor 02 Tahun 2022. Sementara untuk dokumen Program Kerja BUM Desa perlu dilakukan beberapa perbaikan terutama pada data-data laporan keuangan.

Proses pendaftaran badan hukum melalui website kemendesa (sumber : Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)
Proses pendaftaran badan hukum melalui website kemendesa (sumber : Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)

Pada tanggal 30 Januari 2023 Berkas pendaftaran yang telah dilakukan perbaikan dikirim melalui website kemendesa untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi berlangsung selama 5 hari kerja sebelum diterbitkannya sertifikat badan hukum oleh kemenkumham.

Dengan diperolehnya status badan hukum, BUM Desa dapat lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis guna memaksimalkan potensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ketua BPD Desa Kluwut mengatakan “BUM Desa harus bisa mandiri secara ekonomi dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Desa yang akan berdampak kepada masyarakat”. Edukasi, pelatihan dan pendampingan dari berbagai pihak terutama akademisi perlu terus dilakukan agar Pengurus BUM Desa lebih terampil dalam mengelola manajemennya baik secara operasional maupun secara administrasi. 

Penulis  : Wahyudin Ihsan Alamin, Jurusan Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro

Lokasi KKN : Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun