Mohon tunggu...
Wahyudi Iswar
Wahyudi Iswar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemprov Sulbar

Silaturahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transformasi e-Government ke i-Government? (Lima Tahun Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar)

15 November 2023   16:23 Diperbarui: 19 November 2023   06:53 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Perpres 132 Tahun 2022

Penerapan teknologi informasi di dunia bisnis dan kemudian keberhasilan e-commerce (transaksi elektronik) pada akhir abad 20 membuat sejumlah negara mengadopsi penerapan teknologi ke dunia pemerintahan. Di Indonesia, digitalisasi pemerintahan mulai dikembangkan dengan diterbitkannya Inpres 2003 menyusul kebijakan kebijakan lainnya. Pada waktu itu, istilah yang digunakan adalah elektronik goverment (e-gov).

Di kurun waktu ini, prakteknya di Indonesia terlihat lebih berorientasi layanan aplikasi. Ada kesan euforia berlebihan atas penggunaan teknologi, sulit membendung naluri menerapkan kemampuan teknis (Skill IT),  tuntutan layanan berkualitas serta belum adanya standar atau pedoman yang komprehensif adalah beberapa faktor yang menyebabkan pembangunan aplikasi bak jamur di musim hujan. Pemda di Indonesia disebutkan membangun hingga ratusan aplikasi dan se-indonesia mencapai hingga puluhan ribu. 

Dari fakta ini, sebuah perubahan dilakukan dengan menempatkan kata "sistem pemerintahan" dalam pelaksanaan digitalisasi pemerintahan. Diterbitkanlah, Peraturan Presiden nomor 95 yahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Regulasi ini sekaligus penanda dimulainya transformasi dari e-government ke i-Government (Integrasi Government). Selain itu akan ditinggalkan pula cara acara e-government yang polanya dengan: melaksanakan dulu baru menyusun kebijakannya (aturannya) ke pendekatan konseptual: kebijakannya dulu baru penerapannya.

Perpres juga berarti mulai ditinggalkannya kecenderungan yang semata mengedepankan atau mengutamakan pembangunan aplikasi dalam tugas kepemerintahan. Lalu dalam perpres SPBE diaturlah ada enam domain yakni domain proses bisnis (probis), data, layanan, aplikasi, infrastruktur dan keamanan. Dengan enam domain ini,  menunjukkan bahwa  SPBE  bukan hanya sekedar aplikasi dan infrastruktur TI.

Perpres SPBE 95 tahun 2018 menempatkan aplikasi dan Infrstruktur IT sebagai domain keempat dan kelima. Yang bisa ditafsirkan bahwa gerak progresif Pemerintah daerah dengan upaya membangun sejumlah aplikasi menjawab tuntutan dan kebutuhan OPD adalah perlu dan bahkan mungkin tak bisa dihindarkan. Namun penting untuk sembari melakukan langkah transformatif menuju integrasi dengan upaya mencapai terlebih dahulu integrasi proses bisnis, data dan layanan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional disebutkan bahwa Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi domain SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Ujung SPBE adalah layanan integrasi dengan dukungan aplikasi, infrastruktur dan keamanan yang diawali dengan identifikasi integrasi proses bisnis, integrasi data dan integrasi layanan. Ilustrasi kerangka kerja arsitektur pada gambar diatas dapat dilihat pengelompokan kegiatan penyelenggaraan SPBE yang terkait dengan identifikasi proses bisnis data dan layanan yang terintegrasi dalam kotak bergaris garis putus warna merah. Identifikasi dukungan aplikasi dan infrastruktur yang diperlukan pada kotak garis putus putus biru.


Mendorong pencapaian atau identifikasi proses bisnis, data dan layanan integrasi lebih dahulu akan menunjukkan bahwa SPBE itu adalah memang kerja koordinatif dan juga kolaborasi antar OPD.  Sekaligus juga dapat menjadi jembatan peningkatan pengetahuan SPBE (non teknis) bagi seluruh OPD. Tanpa itu, informasi dan pengetahuan OPD terkait SPBE jadinya akan hanya sebatas bahwa SPBE adalah aplikasi dan infrastruktur internet dan menjadi urusan Kominfo. Akhirnya, pimpinan OPD sulit untuk dapat diharapkan memberikan support maksimal. Tanpa share pengetahuan SPBE, berat untuk mendorong atau memaksakan kehadiran  kesadaran untuk ber SPBE sesuai yang diharapkan.

Hal positif lainnya, jika proses bisnis, data dan layanan terintegrasi lebih dulu teridentifikasi adalah, rasa kepemilikan SPBE bisa ada di semua OPD. Ada semacam pengetahuan bersama oleh seluruh unit kerja yang bukan hanya di kominfo atau tenaga teknis yang jumlahnya relativ  sedikit. Terbuka pula ruang diskusi yang lebih luas dan share pengetahuan antar OPD yang lebih intens. Hal ini relevan dengan konsep kolaborasi yang mana sering disebutkan dengan kolaborasi berbasis manajemen pengetahuan.

Selain itu, adanya identifikasi itu juga dapat menjadi saringan atau tameng akan membludaknya keinginan membangun aplikasi. Oleh karena aplikasi yang akan dibangun OPD harus berdasarkan hasil identifikasi  proses bisnis, data layanan yang telah terintegrasi. 

Dilima tahun implementasi SPBE di Pemprov Sulbar nampak belum maksimal memperlihatkan bagaimana identifikasi integrasi proses bisnis, data dan layanan.  Mungkin dapat saja dikatakan berapapun aplikasi layanan maupun administrasi pemerintahan yang telah terbangun, secara teknis tidak akan ada masalah karena dapat saja diintegrasikan. Namun hal ini tentu terkesan tidak efesien dan pada saat pengintegrasian secara teknis kembali akan membahas soal probis, data dan layanan serta menyangkut ego dan kewenangan OPD.

Dibawah kepemimpinan Sekprov Sulbar, Dr. M. Idris DP yang dikenal bermind set digital, laju pembangunan pondasi dan percepatan implementasi SPBE di Sulbar sangat meningkat drastis. Sebagai koordinator tim kordinasi SPBE Pemprov Sulbar, Sekprov dan Kadis Kominfo Sulbar sebagai leading sektor telah melakukan banyak sentuhan berarti diantaranya di sektor peningkatan SDM, pembenahan infrastruktur TI dan implementasi aplikasi administrasi pemerintahan dan layanan publik yang strategis. Telah pula disusun sejumlah kebijakan seperti Pergub SPBE, Arsitektur dan Peta rencana SPBE. Intervensi tersebut menjadi  dasar yang baik untuk percepatan pembangunan SPBE Sulbar di tahun tahun mendatang. (@)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun