Dikabulkannya gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan oleh pengadilan negeri Jakarta selatan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin dipastikan akan menyebabkan efek berantai yang sangat mungkin akan mempengaruhi kinerja KPK kedepannya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK yang sudah lemah karena semua pimpinannya dijadikan tersangka dan terlapor kasus kriminal niscaya akan membuat KPK makin kesulitan kinerjanya terutama dalam bersinergi dengan Polri nantinya.
Dengan tidak sah dan dibatalkannya status tersangka korupsi KPK oleh hakim Sarpin maka otomatis status Budi Gunawan tidak bermasalah secara hukum dan tidak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk segera melantiknya sebagai Kapolri baru menggantikan Jendral Sutarman yang sudah dipensiun dinikan sebulan yang lalu. Jika kelak BG menjadi Kapolri maka rasanya robohnya KPK atau setidaknya mandulnya KPK dalam upaya pemberantasan korupsi akan menjadi kenyataan dikemudian hari.
Akan ada beberapa efek berantai yang harus dihadapi KPK setelah keluarnya keputusan praperadilan BG ini yaitu :
1.Memburuknya hubungan KPK – Polri setelah BG ditetapkan menjadi Kapolri nantinya, karena secara psikologis sulit rasanya bagi Polri untuk bersinergi dengan KPK yang telah menghambat dan mentersangkakan pimpinannya menjadi tersangka kasus korupsi. Apalagi KPK tidak mengenal SP3 sehingga mau tak mau harus terus bermusuhan dengan Kapolri baru nantinya.
2.Pimpinan KPK akan lebih disibukkan mengurusi kasus hukum mereka dibanding fokus memimpin KPK apalagi jika presiden tidak memerintahkan SP3 bagi mereka. Disisi lain penyidik Polri akan makin leluasa meneruskan kasus tersebut jika Polri dipimpin oleh duet Budi Gunawan sebagai Kapolri dan Budi Waseso sebagai Kabareskrim.
3.Secara kelembagaan KPK akan lebih disibukkan dengan upaya pra peradilan yang dilakukan para tersangka korupsi nantinya daripada fokus melanjutkan penyidikan agar siap menghadapi penuntutan dipengadilan nantinya.
4.Jika Polri nantinya tetap meneruskan kasus hukum pimpinan KPK, minimal menjadi tersangka, maka jelas akan menjadi kiamat KPK dan kiamat kecil bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengingat pimpinan KPK harus mundur jika sudah menjadi tersangka kasus hukum.
5.Mundurnya para pemimpin KPK nantinya pasti membuat KPK lumpuh karena akan dilanjutkan dengan pengembalian mandat oleh semua komponen KPK kepresiden. Jika itu terjadi maka secara de facto KPK bisa dinyatakan bubar.
6.Jika pimpinan KPK mundur akibat menjadi tersangka maka akan menjadi peluang masuknya titipan parpol ataupun pihak istana jika presiden memilih mengeluarkan Keppres pengangkatan plt pimpinan KPK sembari menunggu proses seleksi pimpinan yang baru yang pasti memakan waktu yang cukup lama.
Bahkan jika Presiden tidak melantik Budi Gunawan sekalipun, KPK tetap akan tidak effektif lagi kinerjanya karena selain efek psikologis dengan Polri, KPK akan lebih disibukkan dengan upaya pra peradilan tersangka korupsi lainnya karena berharap bisa memenangkan pra peradilan seperti yang dilakukan oleh BG. Jika itu terjadi, ada tidaknya KPK secara de facto benteng pemberantasan korupsi bernama KPK telah roboh mengingat sudah tidak bisa seefektif dulu lagi kinerjanya.
Jakarta, 16 Februari 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H