|| Wahyuda Pratama || Kkn Dr 17 Uinsu || Penggunaan Media Video Conference Pada Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 ||
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya Wahyuda Pratama mahasiswa jurusan Ilmu Komputer di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,
Sebelum memulai pembahasan, apa yang kalian pikirkan tentang teknologi?
Bagaimana jika, di saat pandemic covid-19 saat ini, teknologi tidak ada? Bisa kalian bayangkan?
Teknologi sangat lah penting saat ini, karena saat di terap kan nya stay at home teknologi memiliki peran cukup penting dalam membantu kegiatan manusia mulai dari pendidikan, industry, ekonomi terutama dalam bidang kesehatan. Nah kali ini saya akan membahas peran teknologi media Video Conference dalam bidang pendidikan di masa pandemic Covid-19 saat ini.
Video Call adalah telepon menggunakan ponsel dengan layar video dan mampu menangkap video (gambar) sekaligus suara yang ditransmisikan. Fungsi telepon video sebagai alat komunikasi antara satu orang dengan orang yang lainnya secara waktu nyata (real-time). Aplikasi video call ini terdapat dalam Media sosial terbesar yang paling sering digunakan saat ini antara lain: Facebook, Twitter, Path, Youtube, Instagram, Kaskus, LINE, Whatsapp, dan Blackberry Messenger. Penelitian ini mengkaji fenomena orang yang menggunakan media video call dalam berkomunikasi sehari-hari dalam pemanfaatan teknologi komunikasi, di mana metode penelitiannya yaitu kualitatif dengan menggali informasi dengan wawancara mandalam kepada informan.
Video conference adalah salah satu aplikasi Multimedia yang memungkinkan komunikasi data, suara, dan gambar yang bersifat duplex serta real time. Seperti namanya, bentuk dari aplikasi ini adalah percakapan via video dan audio antar pengguna secara langsung dan diharapkan dapat menggantikan fungsi tatap muka secara langsung.
Video conference point-to-point merupakan metode sederhana yang menggunakan dua buah komputer untuk saling terhubung menggunakan single IP address. Beberapa teknologi diantaranya merupakan perangkat keras (hardware) dan teknologi lainnya berupa perangkat lunak (software) yang mendukung.
Sehubungan dengan pengumuman pandemik saat ini sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan untuk beraktivitas produktif di rumah perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19. Adapun, aktivitas itu terutama terkait bekerja, belajar, juga beribadah. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (16/3/2020). Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19.
Menindaklanjuti himbauan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan beberapa imbauan terkait pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan pendidikan dan jajaran Kemendikbud. Ada dua surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim terkait pencegahan penyebaran virus corona Covid-19. Surat edaran pertama bernomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran