"Nah sebagai negara konstitusi, setidaknya sudah ada pijakan-pijakan bagi pemerintah daerah, aktivis dan masyarakat. Hanya kemudian kalau itu tidak didorong, tidak ada komitmen dari unsur penyelenggara pemerintah daerah itu sendiri, ya sia-sia juga. Percuma ada kebijakan, regulasi, tetapi tidak ada komitmen untuk itu yang nggak bisa."
Menghadapi banyaknya aktivitas destruktif di laut salah satu tantangannya adalah terbatasnya pengawasan, apalagi sejak hadirnya UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang kemudian memindahkan kewenangan laut dari kabupaten/kota ke provinsi, sementara personil provinsi yang sangat terbatas dengan jangkauan laut yang sangat luas, dengan hamparan garis pantai sepanjang 1.972 km serta 350-an pulau besar dan kecil.
"DKP Provinsi Sulawesi Selatan dengan hanya tujuh cabang dinasnya Itu tidak mampu melakukan pengawasan. Belum lagi kan tidak cukup bahwa hadir unit-unitnya di tujuh cabang. Sehingga dukungan operasional untuk bisa melakukan patroli dan pengawasan itu lemah sekali."
Di saat yang sama, anggaran pemerintah provinsi untuk mengurusi laut, digabung dari berbagai dinas hanya 10 miliar dari nilai APBD Sulsel sebesar 10 triliun, atau 0,01 persen, jauh dari angka ideal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H