Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyatakan apresiasi atas capaian janji Nawacita Presiden Joko Widodo, meskipun realisasi janji tersebut untuk masyarakat adat dianggap belum memenuhi harapan.
"Sejak awal kita menegaskan dukungan penuh terhadap pencapaian Nawacita. Meskipun kita meninjau, bahwa cita-cita Masyarakat Adat yang diintegrasikan dalam Nawacita, masih belum memenuhi harapan," ungkap Rukka pada sambutannya dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMN) ke-19, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional V, di di Benteng Moraya, Tondano, Sulawesi Utara, Sabtu, 17 Maret 2018.
Menurut Rukka, AMAN memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk capaian yang telah ada sejauh ini, termasuk upaya merealisasikan pengakuan hutan adat.
"Kita baru saja mendapat informasi bahwa Presiden telah mengeluarkan Supres menunjuk Kemendagri sebagai Koordinator pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama DPR. Kementerian LHK menjadi salah satu anggota, dan kita patut menyambut baik perkembangan ini," tambahnya.
Rukka selanjutnya menyatakan penghargaannya kepada semua struktur pemerintahan desa, Kabupaten/Kota, provinsi dan pusat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang secara nyata sedang dan akan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat melalui pembentukan peraturan-peraturan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat dan merancang program yang bermanfaat untuk kesejahteraan, keadilan dan kemajuan masyarakat adat.
"Kita juga mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang beberapa tahun terakhir, secara konsisten membela hak-hak Masyarakat Adat yang tercantum dalam konstitusi Indonesia," tambahnya.
AMAN mencatat bahwa hingga saat ini baru sekitar 20 ribu hektar hutan adat telah kembali berada di tangan masyarakat adat. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan 9,3 juta hektar peta wilayah adat yang sudah diterima secara resmi oleh pemerintah. Namun angka tersebut adalah hasil dari perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan.
"Ini adalah tonggak sejarah hubungan masyarakat adat dan negara! Ingatlah bahwa angka ini tidak akan berkurang tetapi akan bertambah terus!"
Ditambahkan Rukka bahwa pengakuan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat adat tidak dilakukan secara parsial dan sporadis. Tetapi bersifat menyeluruh, terpadu dan lebih pasti menyangkut Masyarakat Adat, wilayah adat, hutan adat, budaya, hukum adat, kelembagaan adat, dan segala sesuatu yang menyangkut identitas Masyarakat Adat.
"Kita menyadari bahwa cita-cita Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat masih penuh tantangan maha berat. Bahkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir perjuangan Masyarakat Adat untuk menggapai cita-cita itu, AMAN mencatat, bahwa kekerasan dan perampasan wilayah adat masih terus terjadi di berbagai pelosok Nusantara."
Menurutnya, penyebab utama masih munculnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat absennya negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat.