Mohon tunggu...
LAPAS KELAS IIB BANJARBARU
LAPAS KELAS IIB BANJARBARU Mohon Tunggu... Lainnya - Dikelola Humas Lapas Kelas IIB Banjarbaru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru PELAYANAN GASAN PIAN PASTI GRATIS Layanan Informasi : 0853-8680-4605 Layanan Pengaduan : 0813-7468-0353 http://lapasbanjarbaru.kemenkumham.go.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kunjungi Lapas Banjarbaru, Subdit Intelijen Ditjenpas Lakukan Monev Intelijen dan Deteksi Dini

24 Juni 2023   15:50 Diperbarui: 24 Juni 2023   15:54 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perubahan Sosial dalam Perspektif Teori Konflik, Fenomena LGBT di Indonesia

Banjarbaru, Info_PAS - Lapas Kelas IIB Banjarbaru terima kunjungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui tim Sub Direktorat (Subdit) Intelijen dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Intelijen dan deteksi dini pencegahan gangguan kamtib di Lapas Banjarbaru, Jumat (23/6/2023).

Kegiatan Monev diawali dengan penguatan Tugas Pokok Fungsi Intelijen Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Muhammad Dwi Sarwono selaku Koordinator Analisis Intelijen Ditjenpas. Ia juga menyampaikan agar selalu menerapkan 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic yang menjadi arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"kegiatan monev ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tapi untuk berdiskusi dan mencari solusi permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh Lapas dan Rutan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dan pelaksanaan peran Intelijen melalui deteksi dini dalam mengantisipasi gangguan kamtib yang bersumber dari dalam maupun dari luar Lapas/Rutan," ujarnya.

Bukan hanya itu, M. Dwi Sarwono turut mensosialisakan Permenkumhmham Nomor 7 tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan yang telah ditetapkan pada bulan Januari yang lalu. "bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, perlu diselenggarakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif pada Lapas dan Rutan serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim Subdit Intelijen Ditjenpas di Lapas Banjarbaru. "Selain dapat melihat kondisi Lapas Banjarbaru secara langsung, tim monev juga memberikan masukan dan penguatan sehingga kedepannya semakin baik dalam pelaksanaan tugas," pungkas Amico. (Humas Lapas Banjarbaru)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun