Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen yang ditemui saat acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan mengatakan DJKI juga aktif membuat konten dan publikasi melalui kanal media sosial dan media massa untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman anak muda terhadap kekayaan intelektual. Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung melalui kanal layanan informasi dan aduan yang telah disediakan, yaitu livechat, email, Siviki, Call Center, dan sosial media.
"Kami berharap dengan dijadikannya Putri Ariani yang memiliki kecintaan pada dunia musik dan mampu bernyanyi serta memainkan alat musik hingga menciptakan lagu dalam hitungan waktu yang singkat ini dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual melalui DJKI," pungkas Min.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali dalam kesempatan terpisah menyatakan turut kagum dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Putri Ariani yang memiliki bakat spesial dalam menyanyi dan memainkan alat musik hingga memiliki ciptaan lagu sendiri, hal ini perlu diapreasiasi dan dilindungi karya ciptanya melalui DJKI agar karyanya mendapatkan hak ekonomis melalui royalti hak cipta.
"Kemampuan luar biasa dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh Putri Ariani dengan anugrah dari Tuhan yang kuasa, dapat menjadi cerminan dan penggugah agar generasi muda khususnya di Kalimantan Selatan untuk dapat berprestasi juga," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H