asosiasi saling-bantuan lingkungan ada di Jepang sejak sebelum zaman Edo. Sistem ini diresmikan pada tanggal 11 September 1940 oleh perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Jepang) di bawah kabinet Perdana Menteri Fumimaro Konoye. Partisipasi adalah bersifat wajib.
Setiap unit bertanggung jawab untuk mengalokasikan barang dijatah, mendistribusikan obligasi pemerintah, pemadam kebakaran, kesehatan masyarakat, dan pertahanan sipil. Masing-masing unit juga bertanggung jawab untuk membantu Gerakan Mobilisasi Spiritual Nasional, dengan distribusi propaganda pemerintah, dan mengorganisir partisipasi dalam aksi unjuk rasa patriotik.
Pemerintah juga menemukan tonarigumi  berguna untuk pemeliharaan keamanan publik. Sebuah jaringan informan didirikan menghubungkan setiap asosiasi lingkungan dengan Polisi guna menemukan pelaku tindak kejahatan perang, politik maupun kriminal.
Tonarigumi juga diterapkan di wilayah yang diduduki oleh Jepang, termasuk Manchukuo, Mengjiang, dan Pemerintah Jingwei Wang, dan kemudian di wilayah yang diduduki Asia Tenggara (seperti RT / RW sistem Indonesia) dengan tujuan yang sama.
Kemudian dalam Perang Pasifik, tonarigumi menerima pelatihan dasar bela negara/militer untuk melayani militer dan sebagai pengamat pergerakan pesawat, perahu dan tentara musuh yang mencurigakan di pantai maupun di tempat lainnya.
Pada akhirnyapun dimaksudkan bahwa tonarigumi  berfungsi sebagai milisi sekunder/tentara cadangan, dalam kasus invasi musuh. Beberapa tonarigumi mengambil bagian dalam pertempuran di Manchukuo, dipilih utara dan Karafuto, di hari-hari terakhir Perang Pasifik.
Secara formal akhirnya sistem ini dihapuskan pada tahun 1947 oleh otoritas pendudukan Amerika, sistem bertahan sampai batas tertentu dalam sistem pemerintahan Jepang Modern, pemerintah dalam tanggung jawab mereka telah membatasi peran tonarigumi sebatas untuk kebutuhan administrasi lokal dan koordinasi kegiatan bantuan bencana dan lingkungan.