Parepare - Dalam memastikan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Walikota dan Wakil Walikota Parepare, menerima kunjungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di TPS 901 Lokasi Khusus (Loksus) Lapas Kelas IIA Parepare.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Di Rutan / Lapas mempedomani surat edaran PLT Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.7-TI.03.01-1567 Tanggal 29 Oktober 2024 dan surat edaran nomor SEK-8.OT.03.02 TAHUN 2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang himbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada kesempatan itu, Forkopimda mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran khususnya Anggota KPPS TPS 901 Lokasi Khusus Lapas IIA Parepare yang telah mempersiapkan dengan baik tertib, lancar dan aman dalam mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
Kalapas Kelas IIA Parepare, Totok Budianto mengucapkan terimakasih atas kunjungan Forkopimda sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap suksesnya Pilkada 2024 ini.
Sementara, PJ Walikota Parepare, Abdul Hayat Gani (AHG) menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di TPS 901 Loksus Lapas Kelas IIA Parepare merupakan wujud nyata terhadap pemberian hak kepada seluruh Warga Binaan pada Lapas Kelas IIA Parepare tanpa ada diskriminasi apapun.
"Itu seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dalam hal hak dan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia memiliki status yang sama," Tegas AHG, Rabu (27/11/2024).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H