Parepare - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP) C Parepare melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara berupa barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol ilegal dan makanan minuman impor ilegal di Kompleks Pelabuhan Nusantara, selasa (19/11/2024).Â
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Dawny Marbagio mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.648.420 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar 2.250.122.100 rupiah.Â
"Kami juga memusnahkan tembakau iris sebanyak 110.000 gram dengan perkiraan sebesar 30.250.000 rupiah dan minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 398,15 liter dengan perkiraan sebesar 46.163.000 rupiah," Ungkap Dawny.Â
"Tidak hanya itu, kami juga memusnahkan makanan minuman impor ilegal sebanyak 8.093 gram dengan nilai barang sebesar 2.257.129 rupiah," lanjutnya.Â
Dawny mengatakan, dari hasil pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, diperkirakan 1.577.768.847 rupiah kerugian negara yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT.Â
"Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya," Katanya.Â
Lebih lanjut, Dawny mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan oleh pihaknya tersebut merupakan hasil operasi di seluruh wilayah cakupan KPPBC TMP C Parepare.Â
"Seluruh barang yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi KPPBC TMP C Parepare selama periode satu tahun. Selama periode tersebut, Bea Cukai Parepare berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang Cukai sebesar 486.938.000 rupiah," Tutupnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H