Parepare - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum geratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (06/11/2024).Â
Sebanyak 40 orang WBP yang berstatus sebagai tahanan mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh.Â
Dengan mengangkat tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi WBP di Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada WBP agar mengetahui dan memahami akan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budianto menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.
" Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Tegasnya.Â
Totok menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
"Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami," Terangnya.Â
Sementara, Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin yang juga merupakan narasumber dalam pemaparannya menyampaikan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Â
Adapun hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa secara garis besar diantaranya :
1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik.Â