Adapun alur untuk mempergunakan layanan DPTb yakni dengan membawa KTP/KK dan dokumen pendukung, kemudian mendatangi petugas KPU di kelurahan, melakukan pengecekan data pemilih, dan apabila dokumen serta persyaratan lainnya dianggap lengkap, maka segera diproses untuk perpindahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!