Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sosialisasi DPTb, KPU Parepare Memperoleh 346 Pemilih Masuk DPTb

29 Oktober 2024   17:24 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:27 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare melaksanakan Sosialisasi pelayanan dan penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) tingkat kota Parepare pada pemilihan gubernur dan Wakil gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di media Center kantor KPU Parepare, Selasa (29/10/2024). 

Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihaknya ini bertujuan untuk memberikan informasi spesifik terkait layanan DPTb kepada masyarakat. 

"Kami berharap informasi terkait DPTb ini dapat tersampaikan ke masyarakat," Ungkap Awal. 

Komisioner KPU Parepare Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kalmasyari Alwi menambahkan, penyusunan dan pelayanan DPTb telah dibuka dari tanggal 17 hingga 28 Oktober 2024 dengan 9 Kategori Persyaratan. 

"Dari 9 kategori tersebut, kami memperoleh 346 yang masuk dalam DPTb dan sebanyak 141 keluar dari DPT yang berakhir kemarin," Ujar Kalmasyari. 

Kalmasyari mengatakan, layanan DPTb ini merupakan langkah pihaknya dalam memudahkan masyarakat dalam memberikan hak pilihannya pada 27 November 2024 mendatang. 

"Ini merupakan langkah KPU Parepare dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan hal pilihannya. Karena, data pemilih merupakan jantung pemilu sehingga layanan DPTb ini penting untuk diketahui masyarakat," Terangnya. 

Lebih lanjut, Kalmasyari mengatakan bahwa layanan DPTb akan terus di buka hingga H-7 atau hingga tanggal 20 November 2024 pukul 23.59 WITA dengan empat kategori. 

Empat kategori tersebut yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas. Sehingga, pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihannya di TPS semula dapat memanfaatkan layanan tersebut. 

"Jadi, bagi warga yang tidak dapat memilih di lokasi TPS awal dapat mempergunakan layanan DPTb dengan kategori yang telah ditetapkan," Katanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun