Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

KPU Parepare Hari Terima LPSDK Dari Seluruh Paslon Pilwalkot Parepare

24 Oktober 2024   15:26 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:29 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari setiap Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare. 

Hal ini dikemukakan langsung oleh Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Isla. "Saat ini, merupakan tahapan penyerahan Laporan Sumbangan Dana Kampanye bagi setiap pasangan calon," Ungkap Nur Isla, Kamis (24/10/2024). 

Nur Isla mengatakan, laporan sumbangan dana kampanye setiap paslon wajib melaporkan ke KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Setiap paslon, memiliki batasan dana kampanye. 

"Jadi, setiap paslon wajib menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye ke KPU melalui SIKDK. Terkait jumlah dana hibah yang diterima, saat ini kami belum mengetahui. Namun, ada batasan terhadap dana kampanye yang boleh diterima masing-masing paslon," Katanya. 

Nur Isla menjelaskan, sumbangan dana kampanye bagi setiap paslon memiliki batasan-batasan yang harus mereka terima selama masa kampanye. 

"Adapun batasan-batasan dana kampanye yang diterima setiap paslon selama masa kampanye diantaranya yakni 75 juta bagi sumbangan perseorangan, 750 juta bagi sumbangan yang berbadan hukum dan untuk pasangan calon dengan partai pengusung tidak memiliki batasan dana kampanye," Tutupnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun