Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari setiap Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare.Â
Hal ini dikemukakan langsung oleh Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Isla. "Saat ini, merupakan tahapan penyerahan Laporan Sumbangan Dana Kampanye bagi setiap pasangan calon," Ungkap Nur Isla, Kamis (24/10/2024).Â
Nur Isla mengatakan, laporan sumbangan dana kampanye setiap paslon wajib melaporkan ke KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Setiap paslon, memiliki batasan dana kampanye.Â
"Jadi, setiap paslon wajib menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye ke KPU melalui SIKDK. Terkait jumlah dana hibah yang diterima, saat ini kami belum mengetahui. Namun, ada batasan terhadap dana kampanye yang boleh diterima masing-masing paslon," Katanya.Â
Nur Isla menjelaskan, sumbangan dana kampanye bagi setiap paslon memiliki batasan-batasan yang harus mereka terima selama masa kampanye.Â
"Adapun batasan-batasan dana kampanye yang diterima setiap paslon selama masa kampanye diantaranya yakni 75 juta bagi sumbangan perseorangan, 750 juta bagi sumbangan yang berbadan hukum dan untuk pasangan calon dengan partai pengusung tidak memiliki batasan dana kampanye," Tutupnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H