Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

16 Orang WBP Ikuti Pelatihan Teknisi AC Residensial Bersertifikat Standar Nasional

15 Oktober 2024   20:22 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:36 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan Teknisi AC residensial (foto by lapas Parepare) 

Parepare - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep, kembali mengadakan pelatihan teknisi AC Residensial bersertifikat Standar Nasional bagi 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Pelatihan teknisi AC Residensial dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Parepare yang berlangsung selama 19 hari kerja atau 152 jam pelatihan. Namun sebelumnya, telah dilaksanakan 2 paket pelatihan vokasi berbasis kompetensi bersertifikat Standar Nasional Asistensi Menjahit dan Barista dengan peserta sebanyak 36 WBP. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budianto mengatakan bahwa Pelatihan ini hadir sebagai respon terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang dan permintaan yang meningkat akan tenaga kerja terampil dalam perawatan dan perbaikan sistem AC.

"Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis kepada peserta dalam bidang teknologi AC. Hal ini sesuai dengan harapan Direktur Jenderal Pemasyarakatan," Kata Totok, Selasa (15/10/2024). 

Totok menjelaskan, Warga binaan walaupun berada didalam Lapas tetap diberikan kesempatan mengikuti program pendidikan hal ini diatur dalam UUD 1945, Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan.

"Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional juga diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan yang dapat mengembangkan potensi diri mereka," Jelasnya. 

Totok berharap, warga binaan setelah mengikuti pelatihan mampu Memasang AC Residensial baik di lingkungan rumah tangga , kantor, maupun industri sesuai dengan SOP dan Melaksanakan perawatan AC Residensial baik di lingkungan rumah tangga , kantor, maupun industri sesuai dengan SOP.

Sementara, Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono menegaskan bahwa BPVP Pangkep berkomitmen mencetak tenaga kerja dan calon wirausaha melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.

"Program ini diberikan secara gratis kepada WBP di Lapas IIA Parepare dengan harapan mereka memiliki keterampilan yang mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka peluang usaha mandiri," Tegas Sudarsono

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun