Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Bawaslu Parepare Keluarkan Surat Imbauan tentang Pengawasan Konten Internet

4 Oktober 2024   19:51 Diperbarui: 4 Oktober 2024   21:11 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerimaan surat Himbauan Bawaslu Parepare (foto by wahyu) 

Parepare - Jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare mengeluarkan himbauan kepada ketua tim pemenangan dan partai politik yang terlibat dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Parepare tentang pengawasan konten internet. 

Surat himbauan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 102 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet. Pengawasan ini fokus pada penyebaran konten hoax, SARA, dan ujaran kebencian menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare.

PIC pengawasan Siber Bawaslu Parepare, Susilawati berharap bahwa langkah yang dilakukan oleh pihaknya tersebut dapat mencegah pelanggaran dan menjaga integritas pemilihan. 

"Bawaslu intens memberikan imbauan kepada pemangku kepentingan demi mewujudkan pemilihan yang demokratis dan transparan di Kota Parepare, " kata Susilawati, Jumat (04/10/2024). 

"Melalui pengawasan ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pemilihan yang sehat dan bertanggung jawab," Lanjutnya. 

Susilawati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat konten yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, Surat Himbauan tersebut menegaskan empat poin utama. Diantaranya sebagai berikut :

1. Dilarangnya penyebaran berita palsu yang dapat menyesatkan masyarakat. 

2. Pentingnya memastikan semua informasi yang disebarkan bersumber dari data yang valid. 

3. Penggunaan media online secara positif. 

4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun