Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jika Terpilih, Paslon ANH-TQ Berikan Bantuan Hukum Bagi ASN

26 September 2024   20:26 Diperbarui: 26 September 2024   20:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibrahim Fattah (Foto by tim ANH-TQ) 

Parepare - Pasangan Calon (Paslon) dengan nomor urut 1 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) jika terpilih akan memfasilitasi peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang hukum dengan menghadirkan ahli  hukum dan bantuan hukum sehingga ASN terbantu dari upaya pelanggaran hukum.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) ANH-TQ di bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah. "Jika ANH dan TQ insya Allah terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walijota Parepare, maka akan memfasilitasi peningkatan kapasitas ASN tentang hukum dengan menghadirkan ahli hukum dan bantuan hukum sehingga ASN terbantu dari upaya pelanggaran hukum," Ungkap Ibrahim, Kamis (26/9/2024). 

Ibrahim mengatakan bahwa ASN sering berhadapan dengan masalah hukum. Karier ASN yang sudah bertahun-tahun digeluti, bisa pupus seketika, hanya karena terjerat masalah hukum.

"Tidak selalu karena ada kesengajaan melakukan pelanggaran tetapi tidak sedikit hanya karena ketidak sengajaan atau ketidaktahuan, misalnya berkaitan prosedur-administrasi. Olehnya itu harus ada upaya pencegahan bagi ASN agar bisa terhindar dari permasalahan hukum. karena bisa menurunkan kepercayaan publik," Katanya. 

Ibrahim menjelaskan, ASN yang terjerat masalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Mereka tidak boleh dikucilkan oleh siapa saja sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan asas tersebut, ASN yang terkena masalah hukum, Pemda perlu memberikan bantuan hukum (pengacara) secara cuma-cuma agar hak-haknya terlindungi. ASN harus mendapatkan keadilan," Jelasnya. 

"Kadang-kadang ada masalah hukum yang menimpa ASN, posisi kasusnya masih sedang dalam proses hukum atau masih sedang berjalan, tetapi oknum ASN sudah divonis bersalah, Situasi ini tidak boleh dibiarkan terjadi agar ASN tetap bisa bekerja secara profesional," Lanjutnya. 

Oleh karena itu, Ibrahim menyarankan upaya pencegahan jauh lebih penting dilakukan agar ASN dapat terhindar dari pelanggaran hukum. ASN perlu diberi pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan, aturan internal, misalnya SOP, konsensus atau aturan internal yang berlaku di SKPD. 

"Salah satu masalah hukum yang bisa menjerat ASN dalam menjalankan tugas adalah pengelolaan-penggunaan anggran dan pengambilan keputusan. Terhadap hal ini sebaiknya didukung oleh pendokumentasian yang dapat dipertanggungjawabkan.di luar cara ini ASN berpotensi dalam posisii tidak punya posisi tawar yang kuat. Terlebih jika di dalamnya ada relasi kuasa," Tutupnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun