Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bawaslu Parepare Lakukan Pengawasan Melekat Pendaftaran Paslon Pilwalkot Parepare

28 Agustus 2024   11:39 Diperbarui: 28 Agustus 2024   11:49 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses pengawasan Bawaslu Parepare (foto by Megawati) 

Parepare - Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Parepare pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah bergulir. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare terus melakukan pengawasan melekat yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Di hari pertama tahapan pendaftaran, belum ada satupun Bakal Pasangan Calon belum ada yang mendaftarkan diri ke KPU Parepare sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) Parepare. Hal ini di ungkapkan langsung Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Pelanggaran Bawaslu Parepare, Fadly Azis.

"Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan transparan dan akuntabel. Walaupun saat ini belum ada pendaftar, kami tetap aktif memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024," Ungkap Fadly, Rabu (28/8/2024).

Fadly juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam pengawasan tahapan ini untuk mencegah adanya sengketa dan pelanggaran. "Pengawasan kami tidak hanya berfokus pada calon yang mendaftar, tetapi juga pada proses awal agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah dalam tahapan ini," tambahnya.

Sementara, Susilawati mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan dengan mengadakan koordinasi serta menyampaikan imbauan baik kepada KPU Parepare maupun kepada pimpinan partai politik di Kota Parepare.

"Kami telah melakukan koordinasi dan menyampaikan imbaun kepada KPU maupun parpol sebelum pelaksanaan pengawasan pendaftaran pada tahapan pencalonan. Itu adalah langkah pencegahan yang kami lakukan", ungkapnya.

Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk Pemilihan Serentak 2024 berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Kota Parepare berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun