Mohon tunggu...
Wahyu Saputra
Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Orang yang berusaha lebih baik dari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual: "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Maya"

13 Desember 2024   17:25 Diperbarui: 13 Desember 2024   17:20 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama Penulis: Dr. Andi Wijaya, S.H., M.H. 

Tahun Penerbitan: 2023 

Jurnal: Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 15, No. 2, hlm. 45-60

Review Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual: "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Maya"

1. Pendahuluan

Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di dunia maya. Penulis, Dr. Andi Wijaya, memberikan analisis mendalam mengenai fenomena pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam lingkungan digital yang terus berkembang. Dengan pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, hak-hak cipta, paten, merek, dan desain industri semakin rentan terhadap pelanggaran dan pemalsuan di dunia maya.

2. Tujuan penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah utama dalam perlindungan HKI di dunia maya, serta mengeksplorasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum di ruang digital. Penulis juga bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan hukum yang ada, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam menanggulangi pelanggaran HKI di internet.

3. Metode Penelitian

Dr. Wijaya menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitiannya, dengan menganalisis data sekunder dari berbagai sumber hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Penulis juga mengeksplorasi beberapa studi kasus pelanggaran HKI yang terjadi di dunia maya, baik dalam konteks hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional.

4. Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun