Nama Penulis: Dr. Andi Wijaya, S.H., M.H.Â
Tahun Penerbitan: 2023Â
Jurnal: Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 15, No. 2, hlm. 45-60
Review Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual: "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Maya"
1. Pendahuluan
Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di dunia maya. Penulis, Dr. Andi Wijaya, memberikan analisis mendalam mengenai fenomena pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam lingkungan digital yang terus berkembang. Dengan pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, hak-hak cipta, paten, merek, dan desain industri semakin rentan terhadap pelanggaran dan pemalsuan di dunia maya.
2. Tujuan penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah utama dalam perlindungan HKI di dunia maya, serta mengeksplorasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum di ruang digital. Penulis juga bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan hukum yang ada, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam menanggulangi pelanggaran HKI di internet.
3. Metode Penelitian
Dr. Wijaya menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitiannya, dengan menganalisis data sekunder dari berbagai sumber hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Penulis juga mengeksplorasi beberapa studi kasus pelanggaran HKI yang terjadi di dunia maya, baik dalam konteks hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional.
4. Pembahasan