Mohon tunggu...
Wahyu Saputra
Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Orang yang berusaha lebih baik dari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Soshum Hes 5G (Muhammad Julijanto)

2 November 2023   08:37 Diperbarui: 2 November 2023   08:59 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wahyu Saputra

212111252

HES 5G

A. Sosiologi Hukum menurut 5 pengertian para ahli


1. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa sosiologi hukum merupakan bidang keilmuwan yang mencakup analisis dan analitis yang mengandalkan pengamatan empiris untuk memahami keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
2. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum atau adalah ilmu hukum yang memusatkan perhatian pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3.  Otje Salman, sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya dengan menggunakan metode analitis dan empiris.
4. HLA Hart berpendapat bahwa setiap konsepsi hukum mencakup unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban tertentu dalam konteks fenomena hukum yang diamati dalam  kehidupan manusia.
5. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu dalam bidang sosiologi yang memusatkan perhatian pada aspek-aspek hukum yang terwujud dalam konteks pengalaman manusia sehari-hari.


C. Contoh yuridis empiris dan normatif
1. Yuridis empiris cenderung berhadapan dengan realitas sosial dan budaya Pendekatan ini terkait erat dengan sosiologi hukum, yang menyatakan bahwa masyarakat bertindak sesuai dengan keinginan hukum. Hal ini setara dengan memiliki hak tradisional untuk hidup dalam kelompok komunal
 2. Yuridis normatif mempertimbangkan apa yang boleh dan  tidak boleh dilakukan dalam hukum yang ada, khususnya hukum positif. Salah satu pendekatannya adalah bekerja dengan undang-undang yang ada Misalnya saja Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 "Tentang Mineral dan Batubara"


D. Pemikiran Hukum dari Max Weber dan H.L.A Hart
1. Max Weber
Ia berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang menjamin ketertiban masyarakat yang berdasarkan pada norma. 

Contoh tipikalnya adalah aksi sosial
Max Weber mengajukan teori rasionalisasi. Lebih tepatnya, perkembangan birokrasi dalam kapitalisme modern merupakan sebab sekaligus akibat dari rasionalisasi hukum, politik, dan industri. Birokrasi sebenarnya merupakan bentuk kontrol de facto atas perilaku rasional yang telah merasuki peradaban Barat, termasuk seni, musik, dan arsitektur.


2. H.L.A Hart
Dari sudut pandang hukum, Hart menyadari bahwa hukum tidak dapat didefinisikan secara mendalam sehingga siapapun dapat menerimanya. Ia berpendapat bahwa hukum dapat dipahami dari kesatuan aturan primer dan sekunder. Menurutnya, kesatuan tersebut merupakan hukum sosial. Jika bicara soal hukum, Hart menampilkan dirinya sebagai pengamat sosial terhadap hukum.


B. Pengertian Sosiologi menurut Penulis
- Menurut pandangan Penulis, sosiologi hukum adalah suatu diasiplin ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik  dalam masyarakat yang objek interaksinya berkaitan dengan hukum


E. Kesimpulan diatas
Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang khusus mempelajari hubungan timbal balik atau  hukum yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa contoh penerapan sosiologi hukum terdapat pada analisis hukum empiris dan analisis hukum normatif dan setiap kajian dalam ilmu hukum normatif dan empiris mempunyai ciri khas tersendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun